Kapal patroli kawal 2 container ikan berformalin

Senin, 20 Februari 2012 - 22:08 WIB
Kapal patroli  kawal  2 container ikan berformalin
Kapal patroli kawal 2 container ikan berformalin
A A A
Sindonews.com. Kapal Patroli Hiu 005 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan, kawal kapal MV.Dorian, mengankut dua container berisikan 33,780 ton ikan mengandung formalin, yang bertolak dari Pelabuhan Belawan Internasional Container Terminal (BICT), Senin malam (20/2), sampai di perbatasan antara Indonesia dan Malaysia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Syahrin Abdurrahman, saat meninjau proses ree-ekspor dua unit container ikan mengandung formalin, masing-masing container dengan merek PONU 478414 dan MNBU 3202396, di BICT, Senin siang (20/2/2012).

Dikatakannya, setelah berhasil digagalkan impor ikan berformalin, yang terpenting adalah memastikan, bahwa ikan berformalin tersebut benar-benar keluar dari wilayah Indonesia, oleh seabab itum perjalanan kapal ree- ekspor dikawal Kapal Pengawas Perikanan Hiu 005, sampai dengan perbatasan laut negara tetangga.

Syahrin juga menjelaskan, ikan impor yang didatangkan dari Pakistan dan Malaysia ini, harus di ree-ekspor, karena Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Medan II, menyatakan bahwa ikan-ikan tersebut mengandung formalin, dengan kadar anatara 0,25-0,4 mg/kg dan 0,25-0,8 mg/kg.

Berdasarkan temuan tersebut, sesuai peraturan Menteri Kesehatan RI, No.1168/MENKES/PER/X/1999 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 722/MENKES/PER/IX/1988 tentang bahan makanan, yang dilarang digunakan dalam makanan dan sesuai keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No, : PER.15/MEN/2011 tanggal 20 Juni 2011 menyatakan, bahwa setiap hasil perikanan yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib memenuhi persyaratan mutu dan keamanan hasil perikanan.

Menurut Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ini, upaya mencegah masuk dan atau beredarnya hasil perikanan impor yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berlaku atau yang tidak aman untuk dikosumsi, akan terus dilaksanakan secara sinergi, antara Badan Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.

Syahrin juga menjelaskan, ikan impor mengandung formalin selama ini, ada masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Sekupang Batam, Pelabuhan Belawan dan Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta, Makasar. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5047 seconds (0.1#10.140)