Terungkap, Pemalsuan SIO Penyebab Maraknya Kecelakaan Kerja di Pelabuhan Tanjung Priok

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 15:36 WIB
loading...
Terungkap, Pemalsuan...
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus seorang pelaku pemalsuan surat izin operasional (SIO) berinisial RAH (25). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Polisi mengungkap penyebab maraknya kecelakaan kerja di Pelabuhan Tanjung Priok. Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus seorang pelaku pemalsuan surat izin operasional (SIO) berinisial RAH (25).

RAH ditangkap setelah diketahui kerap menawarkan jasanya, yakni pembuatan SIO palsu kepada operator atau petugas alat beral di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca juga: Sopir Truk Keluhkan Pelaku Pungli Muncul Kembali di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok

Kanit 3 Krimsus Iptu Wan Deni Ramona mengatakan, penangkapan RAH berawal dari penyelidikan terhadap banyaknya kecelakaan kerja di Pelabuhan Tanjung Priok selama 2021.

"Mengindikasikan bahwa operator ini mungkin kurang cakap, tidak compatible dalam menjalankan operator. Kemudian ada informasi terkait beredarnya SIO palsu," ujar Iotu Deni, Jumat (22/10/2021).

Deni melanjutkan, ketika pihaknya mendengar ada peredaran SIO palsu, tim cyber Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung bergerak dan melakukan penyelidikan terhadap sejumlah operator di pelabuhan.

Baca juga: Lihat Pria Pamer Kelamin di Jalan Dekat Stasiun Sudirman, Perempuan Histeris

"Seperti di pelabuhan, operator forklift, operator crane, dan tenaga kerja lainnya. Pelaku menawarkan lewat akun Facebook, menawarkan bisa membantu pembuatan dokumen ataupun SIO," jelas Deni.

Melihat gerak-gerik pelaku yang pintar dan sering mengelabui petugas, maka pihaknya berupaya melakukan transaksi seolah-olah membeli (undercover buying). Hal ini untuk memancing pelaku.

Petugas membeli SIO yang dihargai Rp200.000 yang awalnya dikirimkan dengan ojek online. Setelah memastikan SIO forklift tersebut palsu, polisi mengajak RAH bertemu untuk melakukan pembayaran.

Akhirnya RAH ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, serta digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. RAH dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Motif Skandal Riset...
Motif Skandal Riset Palsu Internasional, Pelaku Incar Travel Grant ke Luar Negeri
Skandal Riset Palsu...
Skandal Riset Palsu Internasional, Mendiktisaintek Ungkap 4 Terduga Pelaku Lulusan UNY
Rekomendasi
Israel Melakukan Segala...
Israel Melakukan Segala Cara untuk Menggagalkan Perundingan AS dan Iran
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Ini 3 Kemewahan Jet...
Ini 3 Kemewahan Jet Mewah Qatar untuk Armada Air Force One Donald Trump
Berita Terkini
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved