Dukung Validasi Vaksinasi, KAI Daop 2 Wajibkan Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Pakai NIK

Kamis, 21 Oktober 2021 - 11:42 WIB
loading...
Dukung Validasi Vaksinasi, KAI Daop 2 Wajibkan Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Pakai NIK
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai menerapkan aturan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) untuk calon penumpang kereta api jarak jauh. Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai menerapkan aturan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) untuk calon penumpang kereta api jarak jauh. Aturan tersebut untuk mendukung validitas program vaksinasi.

Menurut Manager Humasda Daop 2 Bandung Kuswardoyo, calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021 wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” kata Kuswardoyo.

Aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.

Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data akunnya. Baca: Target Percepat Vaksinasi, Polres Semarang Gencarkan SINAWANG untuk Nelayan.

Daop 2 mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik. Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021. Baca Juga: Selama PTM, Guru dan Siswa di Karawang Wajib Ikut Swab Tes.

“Daop 2 mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” tutup Kuswardoyo.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1648 seconds (0.1#10.140)