Pandemi COVID-19, BNN Surabaya Limpahkan Tersangka Secara Daring

Rabu, 03 Juni 2020 - 17:36 WIB
loading...
Pandemi COVID-19, BNN...
BNN Kota Surabaya melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap dua ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (03/6/2020). Foto/Ist
A A A
SURABAYA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, melimpahkan tersangka kasus narkoba, dan barang bukti tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (3/6/2020).

(Baca juga: Hasil Tes Swab di Kedungdoro Molor, Wawali Surabaya Jadi Korban )

Pelimpahan dua tersangka berinisial SED (25) dan KI (20) tersebut, digelar secara virtual conference antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rutan Polda Jatim, dan Kejari Surabaya.

Kepala BNN Kota Surabaya, AKBP Kartono mengatakan, proses pelimpahan dibagi menjadi dua tim yang dipimpin langsung oleh Kasi Berantas, Kompol Damar Bastiar. Tim pertama, petugas BNN Kota Surabaya, mendampingi tersangka ke Rutan Polda Jatim dan tim kedua mendampingi Jaksa Penuntut Umum.

"Kasus ini merupakan tahap dua. Tahap satu sudah dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2020 terkait pemeriksaan dan kelengkapan berkas," katanya

Dua tersangka diamankan dari tempat yang berbeda. Dari tangan tersangka petugas menyita 1,89 gram di daerah Putat Jaya dan 1,88 gram di wilayah Kampung Malang. Barang bukti dikemas dalam 6 poket dan 4 poket jenis sabu-sabu siap edar.

"Dalam kasus ini, BNN Kota Surabaya telah menyelamatkan 18 orang dalam penyalahgunaan narkoba," pungkas Kartono.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6066 seconds (0.1#10.140)