Anak di Bawah 12 Tahun Boleh ke Tempat Rekreasi, Wagub DKI: Pelonggaran Ada Tahapannya

Selasa, 19 Oktober 2021 - 06:20 WIB
loading...
Anak di Bawah 12 Tahun...
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) angkat bicara soal pelonggaran terbaru dalam aturan PPKM Level 3 di Ibu Kota. Pelonggaran itu yakni anak di bawah umur 12 tahun diperbolehkan masuk ke tempat rekreasi .

"Kan memang pelonggaran itu perlu ada tahapan dan waktunya. Jadi, kami menghormati perpanjangan PPKM dengan mulai membuka pelonggaran-pelonggaran secara bertahap dan berkelanjutan. Dan anak-anak juga perlu rekreasi," kata Ariza di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Politisi Partai Gerindra itu berpesan agar orang tua dan anak yang ingin berekreasi tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah COVID-19. Sebab, potensi penularan COVID-19 masih ada dan belum benar-benar hilang. (Baca juga; Gabungkan Rekreasi dan Konservasi, Tempat Wisata Danau Situ Gede Bogor Dipercantik )

"Kami harapkan semua melaksanakan protokol kesehatan dan tetap yang terbaik tetap berada di rumah, tidak usah keluar rumah kecuali hal yang sangat penting dan mendesak, dan terus melaksanakan protokol kesehatan secara patut, taat, disiplin dan bertanggungjawab," terang Ariza.

Sekadar informasi, Anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan memasuki destinasi wisata. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan langsung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif , Sandiaga Salahuddin Uno. (Baca juga; Catat! Begini Aturan Bagi Pengunjung yang Ingin Berekreasi di Pantai Ancol )

Meskipun begitu, Sandiaga menegaskan, perlu ada diskresi yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat terkait aturan tersebut. Menurutnya, kebijakan anak di bawah 12 tahun yang diperbolehkan masuk ke destinasi wisata juga disesuaikan dengan target capaian vaksinasi di setiap daerah.

"Diskresi dari pemerintah daerah, tentunya dikaitkan dengan (capaian) vaksinasi. Harus dalam kategori yang masuk dalam target itu. Ini yang diberikan kewenangan adalah pemerintah daerah dan jajarannya," kata Sandiaga, pada Jumat (15/10/2021) malam di Desa Wisata Sanankerto, Kota Malang.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pertama Kali, Dokter...
Pertama Kali, Dokter Belanda Suntik Mati Seorang Anak di Bawah Usia 12 Tahun
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Rekomendasi
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Infografis
Fakta Mengejutkan Kenapa...
Fakta Mengejutkan Kenapa Serigala Tidak Ada di Tempat Sirkus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved