Mantan Lurah Pancoran Mas yang Gelar Hajatan saat PPKM Didenda Rp1 Juta

Senin, 18 Oktober 2021 - 21:56 WIB
loading...
Mantan Lurah Pancoran...
Hakim PN Kota Depok memvonis mantan Lurah Pancoran Mas Suganda dengan denda Rp1 juta dan atau penjara selama dua bulan. Suganda kedapatan menggelar hajatan tepat hari pertama pemberlakuan PPKM Darurat pada Sabtu (3/7/2021). Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok memvonis mantan Lurah Pancoran Mas Suganda dengan denda Rp1 juta dan atau penjara selama dua bulan. Suganda kedapatan menggelar hajatan pernikahan anaknya tepat hari pertama pemberlakuan PPKM Darurat pada Sabtu (3/7/2021).

Mantan lurah itu didakwa pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau pasal 212 KUHPidana atau ketiga pasal 216 ayat 1 KUHPidana. “Menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp1 juta,” kata hakim tunggal Andi Makulau dalam amar putusannya, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Lurah Pancoran Mas Dicopot Gara-gara Gelar Hajatan saat PPKM Darurat

Vonis dijatuhkan karena Suganda dianggap melanggar aturan soal PPKM Darurat. Suganda saat itu menjabat Lurah Pancoran Mas. “Kepala kelurahan adalah bagian dari Satgas Covid Kecamatan yang seharusnya memberi contoh,” tegas hakim.

Hakim menyita tiga barang bukti yakni 3 buku daftar hadir tamu undangan berwarna kuning, 2 undangan pernikahan, dan satu flashdisk berisi rekaman video selama hajatan berlangsung.
Baca juga: Hari Terakhir PPKM, 74 Kasus Covid-19 Baru Ditemukan di Bekasi

Hakim menguraikan beberapa fakta hukum dari kasus tersebut. Dibeberkan bahwa Suganda mencetak 1.500 undangan. Tamu yang hadir sekitar 50-300 orang. Padahal, Pemkot Depok membatasi jumlah tamu undangan maksimal 30 orang. Suganda juga terbukti menyediakan makan secara prasmanan dan menghadirkan musik gambang kromong yang dilarang oleh Kepwal dari Pemkot Depok tentang PPKM Darurat. “Kejadian seperti ini disengaja dan dikehendaki,” ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Lapor SPT Perorangan...
Lapor SPT Perorangan Berakhir Hari Ini, Lewat Deadline Kena Denda Segini
Rekomendasi
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Pertamina Masuk Fortune...
Pertamina Masuk Fortune Southeast Asia 500, Cermin Kekuatan Ekonomi Nasional di Mata Dunia
Pemimpin Hizbullah:...
Pemimpin Hizbullah: Perlawanan Gagalkan Proyek Israel Raya, Perlucutan Senjata Tak akan Disetujui
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
5 Artis Indonesia Punya...
5 Artis Indonesia Punya Gelar S3, Ada yang Sukses Menjadi Dosen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved