Mantan Lurah Pancoran Mas yang Gelar Hajatan saat PPKM Didenda Rp1 Juta

Senin, 18 Oktober 2021 - 21:56 WIB
loading...
Mantan Lurah Pancoran...
Hakim PN Kota Depok memvonis mantan Lurah Pancoran Mas Suganda dengan denda Rp1 juta dan atau penjara selama dua bulan. Suganda kedapatan menggelar hajatan tepat hari pertama pemberlakuan PPKM Darurat pada Sabtu (3/7/2021). Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok memvonis mantan Lurah Pancoran Mas Suganda dengan denda Rp1 juta dan atau penjara selama dua bulan. Suganda kedapatan menggelar hajatan pernikahan anaknya tepat hari pertama pemberlakuan PPKM Darurat pada Sabtu (3/7/2021).

Mantan lurah itu didakwa pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau pasal 212 KUHPidana atau ketiga pasal 216 ayat 1 KUHPidana. “Menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp1 juta,” kata hakim tunggal Andi Makulau dalam amar putusannya, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Lurah Pancoran Mas Dicopot Gara-gara Gelar Hajatan saat PPKM Darurat

Vonis dijatuhkan karena Suganda dianggap melanggar aturan soal PPKM Darurat. Suganda saat itu menjabat Lurah Pancoran Mas. “Kepala kelurahan adalah bagian dari Satgas Covid Kecamatan yang seharusnya memberi contoh,” tegas hakim.

Hakim menyita tiga barang bukti yakni 3 buku daftar hadir tamu undangan berwarna kuning, 2 undangan pernikahan, dan satu flashdisk berisi rekaman video selama hajatan berlangsung.
Baca juga: Hari Terakhir PPKM, 74 Kasus Covid-19 Baru Ditemukan di Bekasi

Hakim menguraikan beberapa fakta hukum dari kasus tersebut. Dibeberkan bahwa Suganda mencetak 1.500 undangan. Tamu yang hadir sekitar 50-300 orang. Padahal, Pemkot Depok membatasi jumlah tamu undangan maksimal 30 orang. Suganda juga terbukti menyediakan makan secara prasmanan dan menghadirkan musik gambang kromong yang dilarang oleh Kepwal dari Pemkot Depok tentang PPKM Darurat. “Kejadian seperti ini disengaja dan dikehendaki,” ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Lapor SPT Perorangan...
Lapor SPT Perorangan Berakhir Hari Ini, Lewat Deadline Kena Denda Segini
Rekomendasi
Lesti Kejora Dukung...
Lesti Kejora Dukung Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Perselingkuhan
Militer AS Telah Cabut...
Militer AS Telah Cabut Blokade Iran atas Perintah Trump
AS atau Iran yang Menang...
AS atau Iran yang Menang Perang? Ini Jawaban Mengejutkan 10 Pakar Militer
Berita Terkini
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Infografis
Profil Djamari Chaniago,...
Profil Djamari Chaniago, Mantan Pangkostrad yang Dilantik Jadi Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved