Mantan Lurah Pancoran Mas yang Gelar Hajatan saat PPKM Didenda Rp1 Juta

Senin, 18 Oktober 2021 - 21:56 WIB
loading...
Mantan Lurah Pancoran...
Hakim PN Kota Depok memvonis mantan Lurah Pancoran Mas Suganda dengan denda Rp1 juta dan atau penjara selama dua bulan. Suganda kedapatan menggelar hajatan tepat hari pertama pemberlakuan PPKM Darurat pada Sabtu (3/7/2021). Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok memvonis mantan Lurah Pancoran Mas Suganda dengan denda Rp1 juta dan atau penjara selama dua bulan. Suganda kedapatan menggelar hajatan pernikahan anaknya tepat hari pertama pemberlakuan PPKM Darurat pada Sabtu (3/7/2021).

Mantan lurah itu didakwa pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau pasal 212 KUHPidana atau ketiga pasal 216 ayat 1 KUHPidana. “Menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp1 juta,” kata hakim tunggal Andi Makulau dalam amar putusannya, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Lurah Pancoran Mas Dicopot Gara-gara Gelar Hajatan saat PPKM Darurat

Vonis dijatuhkan karena Suganda dianggap melanggar aturan soal PPKM Darurat. Suganda saat itu menjabat Lurah Pancoran Mas. “Kepala kelurahan adalah bagian dari Satgas Covid Kecamatan yang seharusnya memberi contoh,” tegas hakim.

Hakim menyita tiga barang bukti yakni 3 buku daftar hadir tamu undangan berwarna kuning, 2 undangan pernikahan, dan satu flashdisk berisi rekaman video selama hajatan berlangsung.
Baca juga: Hari Terakhir PPKM, 74 Kasus Covid-19 Baru Ditemukan di Bekasi

Hakim menguraikan beberapa fakta hukum dari kasus tersebut. Dibeberkan bahwa Suganda mencetak 1.500 undangan. Tamu yang hadir sekitar 50-300 orang. Padahal, Pemkot Depok membatasi jumlah tamu undangan maksimal 30 orang. Suganda juga terbukti menyediakan makan secara prasmanan dan menghadirkan musik gambang kromong yang dilarang oleh Kepwal dari Pemkot Depok tentang PPKM Darurat. “Kejadian seperti ini disengaja dan dikehendaki,” ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Rekomendasi
Saat Banyak Orang Bermigrasi...
Saat Banyak Orang Bermigrasi ke Berlin, tapi 288.000 Warga Jermah Justru Pilih Tinggalkan Negaranya
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Wujudkan Rencana Liburan...
Wujudkan Rencana Liburan Lebih Fleksibel Melalui Paylater
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Infografis
5 Artis Indonesia Punya...
5 Artis Indonesia Punya Gelar S3, Ada yang Sukses Menjadi Dosen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved