Sadis! Pinjol Ilegal di Jateng Bermodus Umbar Ancaman dan Sebar Foto Tak Senonoh Korban

Senin, 18 Oktober 2021 - 15:48 WIB
loading...
Sadis! Pinjol Ilegal...
Polda Jateng menyita 150 unit komputer yang dipakai pinjol ilegal bermodus umbar ancaman dan foto tak senonoh korban melalui media sosial. Foto/Ditreskrimsus Polda Jateng
A A A
SEMARANG - Sadis! Pinjaman online (pinjol) ilegal bermodus umbar ancaman dan foto tak senonoh korban melalui media sosial WhatsApp (WA) diungkap Polda Jateng, Senin (18/10/2021).

Dalam pengungkapan kasus tersebut turut diamankan sejumlah tersangka berikut barang bukti 150 unit komputer, dua unit handphone dan satu komputer dengan merk yang berbeda.

"Benar sekali akhirnya kami berhasil mengungkap kasus pinjaman online ilegal. Bapak Kapolda sendiri besok Selasa (18/10) yang akan memimpin gelar perkaranya (Press Conference)," kata Kasubdit V/Cyber Diteskrimsus Polda Jateng, Kompol Rosyid Hartanto.

Baca juga: 7 Pegawai Ditetapkan Tersangka, Polda Jabar Buru Bos Pinjol Ilegal

Dia menjelaskan, kronologi kejadian pada 4 Mei 2021 sekira pukul 08.00 WIB korban mendapat link aplikasi pinjol melalui SMS dari 083841568772 yang isi pesan sms http://bit.iy/3bua28h.

Link tersebut selanjutnya diklik untuk mengisi identitas nama, nomor handphone, nomor rekening, alamat tampat kerja, mengirim foto korban dan foto selfi kemudian klik lajutkan tertulis error.

Kemudian pada 11 September 2021 sekira pukul 17.00 wib Korban mendapatkan pesan dari nomor WA dari nomor 081260015xxxx yang isi pesannya disuruh bayar pinjam online Rp 2.200.000 dan Rp 13.340.000 yang sudah ditranfer peminjam online SIMPLE LOAN pada 1 September 2021. Kemudian korban mengecek melalui M-Bangking bahwa tidak ada uang masuk rekening tanggal 1 September 2021 tersebut.

Anehnya, korban justru ditagih pengguna akun WA nomor 08126001xxxx, 08384404xxxx, 08953217xxxx, dan 08223639xxxx yang menyatakan bahwa peminjam sudah jatuh tempo, jika tidak bayar disebarkan ke semua kontak korban. Parahnya, tagihan yang disebra disertai dengan kata-kata penagihan "Jangan Jadi Maling" disertai editan foto kesusilaan, namun menggunakan wajah korban.

Baca juga: Kejam! Teror Korban hingga Depresi, 1 Kolektor Pinjol Ilegal Jadi Tersangka

"Karena peristiwa ini korban mengalami trauma. Setelah mendapat laporan dari korban, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jateng langsung bergerak untuk membongkar kasus pinjol ilegal ini dan penagihan dengan pengancaman," ungkap Kompol Rosyid Hartanto.

Berdasarkan penyelidikan polisi diketahui bahwa modus yang dilakukan pinjol ilegal pada saat melakukan penagihan terhadap nasabah yaitu mengingatkan kepada nasabah melalui pesan WA pada 2 hari sebelum tanggal jatuh tempo.

Apabila nasabah tidak merespons, maka pinjol ilegal akan mengirimkan pesan berisi huruf ”P” berkali-kali melalui pesan WA. Kemudian jika nasabah masih tidak merespons, maka akan mengancam nasabah dengan menghubungi 2 kontak darurat yang didaftarkan oleh nasabah pada saat pengajuan pinjaman.

Jurus penagihan selanjutnya lebih sadis, yakni mengirimkan poster dengan tulisan open BO, yakni menawarkan diri nasabah dengan mencantumkan nama dan nomor telepon nasabah. Kejamnya lagi, di bawah poster ditampilkan foto wajah dan KTP milik nasabah dengan foto telanjang yang terlihat payudara dan alat genital perempuan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Penipuan dan Pinjol...
Cegah Penipuan dan Pinjol Ilegal, Sespimma Polri Dorong UMKM Jabar Melek Literasi Digital
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Jateng Sediakan Layanan Angkut Pemudik Bermotor
Tindak Lanjuti Arahan...
Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo, Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi
Polda Jateng Targetkan...
Polda Jateng Targetkan Bangun 100 SPPG untuk Layani Program MBG
Polda Jateng Pastikan...
Polda Jateng Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dalam Demo Pati Tuntut Bupati Sudewo Mundur
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Curat, Curas dan Curanmor, 105 Tersangka Diamankan
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Investasi Ilegal Berkedok Koperasi, Perputaran Dana Tembus Rp4,6 Triliun
Rekomendasi
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
5 Artis yang Ramaikan...
5 Artis yang Ramaikan HYROX Jakarta 2026, Luna Maya hingga Cinta Laura
Ilmuwan Temukan Penyebab...
Ilmuwan Temukan Penyebab Baru di Balik Peningkatan Lemak Perut Seiring Bertambahnya Usia
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved