Polisi Ringkus 5 Spesialis Pembobol Minimarket di Bekasi
Rabu, 03 Juni 2020 - 10:44 WIB
loading...
A
A
A
Satu tersangka yang ditangkap lebih dulu berinisial MF. Kemudian baru menyusul empat tersangka lain. (Baca juga: Lama Tak Ketemu, Pasutri Tenaga Kesehatan Berpelukan Pakai Baju Hazmat )
Kawanan ini ditangkap ditempat berbeda di wilayah hukum Bekasi. Adapun motif para tersangka adalah faktor ekonomi, kelima tersangka dalam menjalankan aksinya memiliki peran dan tugas masing-masing, termasuk pembagian hasil pembobolan atau pencurian minimarket. "Sasaran minimarketnya yang sudah tutup jam operasional. Terus lokasinya yang sepi dan lemah pengamanannya," jelasnya.
Para tersangka merupakan spesialis, bahkan salah satu tersangka berinisal MF seorang residivis kasus yang sama di wilayah hukum Polres Karawang.
Komplotan ini mengaku telah melakukan tindak kejahatan pencurian di wilayah Kedungwaringin, Pebayuran, Cikarang Timur, Cikarang Utara Kabupaten Bekasi serta Karawang. Barang bukti yang diamankanberupa satu unit sepeda motor serta barang berupa produk rokok, makanan dan minuman.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (Baca juga: Status Sudah Zona Hijau, Kalideres Bersiap Sambut New Normal )
Kawanan ini ditangkap ditempat berbeda di wilayah hukum Bekasi. Adapun motif para tersangka adalah faktor ekonomi, kelima tersangka dalam menjalankan aksinya memiliki peran dan tugas masing-masing, termasuk pembagian hasil pembobolan atau pencurian minimarket. "Sasaran minimarketnya yang sudah tutup jam operasional. Terus lokasinya yang sepi dan lemah pengamanannya," jelasnya.
Para tersangka merupakan spesialis, bahkan salah satu tersangka berinisal MF seorang residivis kasus yang sama di wilayah hukum Polres Karawang.
Komplotan ini mengaku telah melakukan tindak kejahatan pencurian di wilayah Kedungwaringin, Pebayuran, Cikarang Timur, Cikarang Utara Kabupaten Bekasi serta Karawang. Barang bukti yang diamankanberupa satu unit sepeda motor serta barang berupa produk rokok, makanan dan minuman.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (Baca juga: Status Sudah Zona Hijau, Kalideres Bersiap Sambut New Normal )
(mhd)
Lihat Juga :