Satpol PP Bersih-bersih Ranjau Paku, Warganet: Tambal Bannya Ditertibkan juga Pak
Kamis, 14 Oktober 2021 - 20:36 WIB
loading...
A
A
A
"Saran saya..di selidiki siapa aktor di balik tebar paku.. Harus ada hasilnya.. Klo cuma bersihin doang mah..sampai kapan.. Harus ke tangkap aktornya.. CCTV DAN INTEL DRI DISHUB.." tulis akun @antoe_always81.
Bahkan ada warganet yang menyarankan agar usaha tambal bal liar di pinggir jalan turut ditertibkan. "Terima kasih Pak, menurut saya lebih baik Tambal Ban pinggir jalannya ditertibkan juga Pak. Pasti mereka ga punya izin usaha dan kadang suka pakai trotoar, halte dan fasilitas umum lainnya," saran akun @jamieparan.
Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian sebelumnya mengatakan, kegiatan sapu bersih ranjau paku dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan terkait maraknya paku berserakan di jalanan.
Maraknya laporan warga terkait banyaknya paku berserakan di jalanan ini sudah mendapat sorotan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Budhy mengaku mendapat mandat resmi dari Gubernur Anies untuk membersihkan jalanan dari ancaman ranjau paku yang ditebar oknum nakal.
"Kasatpol PP provinsi melalui Instruksi Nomor 215 Tahun 2021 tentang Pembersihan Ranjau Paku, memerintahkan Satpol PP 5 wilayah kota membersihkan paku mulai tanggal 14 sampai dengan 21 Oktober 2021," ucapnya.
Bahkan ada warganet yang menyarankan agar usaha tambal bal liar di pinggir jalan turut ditertibkan. "Terima kasih Pak, menurut saya lebih baik Tambal Ban pinggir jalannya ditertibkan juga Pak. Pasti mereka ga punya izin usaha dan kadang suka pakai trotoar, halte dan fasilitas umum lainnya," saran akun @jamieparan.
Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian sebelumnya mengatakan, kegiatan sapu bersih ranjau paku dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan terkait maraknya paku berserakan di jalanan.
Maraknya laporan warga terkait banyaknya paku berserakan di jalanan ini sudah mendapat sorotan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Budhy mengaku mendapat mandat resmi dari Gubernur Anies untuk membersihkan jalanan dari ancaman ranjau paku yang ditebar oknum nakal.
"Kasatpol PP provinsi melalui Instruksi Nomor 215 Tahun 2021 tentang Pembersihan Ranjau Paku, memerintahkan Satpol PP 5 wilayah kota membersihkan paku mulai tanggal 14 sampai dengan 21 Oktober 2021," ucapnya.
(thm)
Lihat Juga :