Satpol PP DKI Siaga Hadapi Bencana Alam di Musim Penghujan
Kamis, 14 Oktober 2021 - 19:07 WIB
loading...
Simulasi penyelamatan yang dilakukan anggota Satpol PP untuk membantu warga yang tertimpa bencana. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin menginstruksikan seluruh anggotanya agar siap siaga membantu warga Jakarta menghadapi bencana alam dalam memasuki musim penghujan. Bila potensi bencana datang, ada tiga prinsip kesiapan, yaitu siaga, tanggap, galang (Sitala).
"Anggota Satpol PP harus melintasi batas-batas tupoksi karena warga masyarakat membutuhkan bantuan secara cepat, sehingga dapat meringankan warga yang berada dalam kesulitan pada saat bencana datang," ujar Arifin saat Apel Kesiapsiagaan dan Antisipasi Bencana dalam Memasuki Musim Penghujan, di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Ranjau Paku Bertebaran di Jalanan, Satpol PP Jaktim Sapu Bersih 10 Kecamatan
Ia mengatakan, kegiatan apel ini merupakan serangkaian upaya untuk mengkonsolidasi dan mengevaluasi sejauhmana kesiapsiagaan Satpol PP dalam bidang sumber daya manusia dan sarana prasarana yang tersedia. Kegiatan tersebut diikuti oleh personel Pol PP tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan.
Arifin menegaskan, selain tugas menegakkan peraturan daerah, Satpol PP juga mempunyai fungsi sebagai sebagai perlindungan masyarakat. Apabila ada bencana datang, Satpol PP wajib turun. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
"Anggota Satpol PP harus melintasi batas-batas tupoksi karena warga masyarakat membutuhkan bantuan secara cepat, sehingga dapat meringankan warga yang berada dalam kesulitan pada saat bencana datang," ujar Arifin saat Apel Kesiapsiagaan dan Antisipasi Bencana dalam Memasuki Musim Penghujan, di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Ranjau Paku Bertebaran di Jalanan, Satpol PP Jaktim Sapu Bersih 10 Kecamatan
Ia mengatakan, kegiatan apel ini merupakan serangkaian upaya untuk mengkonsolidasi dan mengevaluasi sejauhmana kesiapsiagaan Satpol PP dalam bidang sumber daya manusia dan sarana prasarana yang tersedia. Kegiatan tersebut diikuti oleh personel Pol PP tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan.
Arifin menegaskan, selain tugas menegakkan peraturan daerah, Satpol PP juga mempunyai fungsi sebagai sebagai perlindungan masyarakat. Apabila ada bencana datang, Satpol PP wajib turun. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Lihat Juga :