Media Asing Sorot Suara Azan di Jakarta, Begini Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Kamis, 14 Oktober 2021 - 17:52 WIB
loading...
Media Asing Sorot Suara...
Protes suara azan di masjid kembali mencuat setelah salah satu kantor berita asing membuat laporan bertajuk Ketakwaan atau Gangguan Kebisingan?. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Protes suara azan di masjid kembali mencuat setelah salah satu kantor berita asing membuat laporan bertajuk 'Ketakwaan atau Gangguan Kebisingan?. Salah satu nara sumbernya di Jakarta disebutkan merasa terganggu dengan suara azan dari masjid dekat rumahnya.

Baca juga: Media Asing Sorot Suara Azan di Masjid Jakarta, Wagub Ariza: Azan Itu Panggilan Salat

Kasus protes suara azan di masjid bukan lah hal baru. Pada bulan Mei 2021 lalu, seorang warga Perumahan Cluster Illago, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, memprotes suara toa masjid yang berisik dan minta dikecilkan. Aksi protes warga ini pun nyaris membuat amuk warga.

Ratusan orang lalu mendatangi perumahan itu. Warga bernama Mad Romli, akhirnya menyampaikan permohonan maaf. Dia mengaku khilaf dan keliru lantaran aksinya meminta pengurus masjid mengecilkan volume suara azan .

Baca juga: Protes Toa Masjid, Warga Gading Serpong Tangerang Digeruduk Massa

Lantas seperti apa sebenarnya tuntutan penggunaan pengeras suara di masjid? Dalam Instruksi Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama, Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla, diatur hal-hal sebagai berikut:

Aturan penggunaan:
1. Pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat.
2. Pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara.
3. Mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara.

Waktu Penggunaan:

1. Subuh
- Sebelum subuh boleh menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya.
- Pembacaan Alquran hanya menggunakan pengeras suara keluar.
- Adzan waktu subuh menggunakan pengeras suara ke luar.
- Salat subuh, kuliah subuh, dan sebagainya menggunakan pengeras suara ke dalam.

2. Dzuhur dan Jumat
- 5 menit menjelang dzuhur dan 15 menit menjelang waktu Jumat diisi dengan bacaan Alquran yang ditujukan ke luar, demikian juga suara azan.
- Salat, doa, pengumuman, khutbah, menggunakan pengeras suara ke dalam.

3. Ashar, Maghrib, dan Isya
- 5 menit sebelum azan dianjurkan membaca Alquran.
- Azan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.
- Sesudah azan, hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.

4. Takbir, Tarhim dan Ramadhan
- Takbir Idul Fitri/Idul Adha dengan pengeras suara ke luar.
- Tarhim doa dengan pengeras suara ke dalam dan tarhim dzikir tidak menggunakan pengeras suara.
- Saat Ramadhan siang dan malam hari, bacaan Alquran menggunakan pengeras suara ke dalam.

5. Hari besar Islam dan pengajian
- Pengajian dan tabligh hanya menggunakan pengeras suara ke dalam, kecuali jamaah meluber ke luar.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Aturan Kemenag Terkait...
Ini Aturan Kemenag Terkait Toa Masjid, Tadarus Pakai Pengeras Suara Dalam
Menteri Zionis Ini Desak...
Menteri Zionis Ini Desak Israel Larang Azan di Masjid, Dianggap Terlalu Bising
Sejarah Azan dan Hal-hal...
Sejarah Azan dan Hal-hal yang Harus Diperhatikan Seorang Muazin
Rekomendasi
Ketum PSOI Pandu Sjahrir...
Ketum PSOI Pandu Sjahrir Apresiasi Dukungan Prabowo untuk Anggaran Pelatnas Multiyears
Meski Menang dalam Negosiasi...
Meski Menang dalam Negosiasi dan Perang, Iran: Kita Selalu Hati-hati
Ultah ke-34, Ayu Ting...
Ultah ke-34, Ayu Ting Ting Pamer Momen Romantis Bareng Kevin Gusnadi
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Aktivitas Gunung Anak...
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved