Media Asing Sorot Suara Azan di Jakarta, Begini Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Kamis, 14 Oktober 2021 - 17:52 WIB
loading...
Media Asing Sorot Suara...
Protes suara azan di masjid kembali mencuat setelah salah satu kantor berita asing membuat laporan bertajuk Ketakwaan atau Gangguan Kebisingan?. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Protes suara azan di masjid kembali mencuat setelah salah satu kantor berita asing membuat laporan bertajuk 'Ketakwaan atau Gangguan Kebisingan?. Salah satu nara sumbernya di Jakarta disebutkan merasa terganggu dengan suara azan dari masjid dekat rumahnya.

Baca juga: Media Asing Sorot Suara Azan di Masjid Jakarta, Wagub Ariza: Azan Itu Panggilan Salat

Kasus protes suara azan di masjid bukan lah hal baru. Pada bulan Mei 2021 lalu, seorang warga Perumahan Cluster Illago, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, memprotes suara toa masjid yang berisik dan minta dikecilkan. Aksi protes warga ini pun nyaris membuat amuk warga.

Ratusan orang lalu mendatangi perumahan itu. Warga bernama Mad Romli, akhirnya menyampaikan permohonan maaf. Dia mengaku khilaf dan keliru lantaran aksinya meminta pengurus masjid mengecilkan volume suara azan .

Baca juga: Protes Toa Masjid, Warga Gading Serpong Tangerang Digeruduk Massa

Lantas seperti apa sebenarnya tuntutan penggunaan pengeras suara di masjid? Dalam Instruksi Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama, Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla, diatur hal-hal sebagai berikut:

Aturan penggunaan:
1. Pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat.
2. Pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara.
3. Mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara.

Waktu Penggunaan:

1. Subuh
- Sebelum subuh boleh menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya.
- Pembacaan Alquran hanya menggunakan pengeras suara keluar.
- Adzan waktu subuh menggunakan pengeras suara ke luar.
- Salat subuh, kuliah subuh, dan sebagainya menggunakan pengeras suara ke dalam.

2. Dzuhur dan Jumat
- 5 menit menjelang dzuhur dan 15 menit menjelang waktu Jumat diisi dengan bacaan Alquran yang ditujukan ke luar, demikian juga suara azan.
- Salat, doa, pengumuman, khutbah, menggunakan pengeras suara ke dalam.

3. Ashar, Maghrib, dan Isya
- 5 menit sebelum azan dianjurkan membaca Alquran.
- Azan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.
- Sesudah azan, hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.

4. Takbir, Tarhim dan Ramadhan
- Takbir Idul Fitri/Idul Adha dengan pengeras suara ke luar.
- Tarhim doa dengan pengeras suara ke dalam dan tarhim dzikir tidak menggunakan pengeras suara.
- Saat Ramadhan siang dan malam hari, bacaan Alquran menggunakan pengeras suara ke dalam.

5. Hari besar Islam dan pengajian
- Pengajian dan tabligh hanya menggunakan pengeras suara ke dalam, kecuali jamaah meluber ke luar.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Aturan Kemenag Terkait...
Ini Aturan Kemenag Terkait Toa Masjid, Tadarus Pakai Pengeras Suara Dalam
Menteri Zionis Ini Desak...
Menteri Zionis Ini Desak Israel Larang Azan di Masjid, Dianggap Terlalu Bising
Sejarah Azan dan Hal-hal...
Sejarah Azan dan Hal-hal yang Harus Diperhatikan Seorang Muazin
Rekomendasi
Prabowo Minta Aset Negara...
Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Maksimal untuk Masyarakat
Oceanman Bali 2026 Sukses...
Oceanman Bali 2026 Sukses Hadirkan Sport Tourism Kelas Dunia
Janji Manis Investasi...
Janji Manis Investasi Rp5.323 Triliun di Balik Kesepakatan Damai AS-Iran
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, TNI-Polri Siaga di Lokasi
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Pabrik Karet di Tangerang...
Pabrik Karet di Tangerang Kebakaran Sejak Semalam, Sudah 9 Jam Api Masih Berkobar
3.761 Personel Dikerahkan...
3.761 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di 2 Lokasi di Jakarta Hari Ini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved