Sudah Layani Belasan Pria, ABG Korban Prostitusi di Apartemen Kalibata Cuma Dibayar Rp50 Ribu
Rabu, 13 Oktober 2021 - 20:01 WIB
loading...
Polisi kembali membongkar prostitusi anak di bawah umur di apartemen Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Polisi kembali membongkar prostitusi anak di bawah umur di apartemen Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Mirisnya, korban yang dijual seharga Rp250-750 ribu sekali kencan, hanya mendapatkan Rp50-150 ribu dari sang mucikari.
Baca juga: Dilaporkan Hilang, Gadis-gadis Bocah Ini Ternyata Dijadikan PSK di Apartemen Kalibata
"Mereka dijajakan atau dieksploitasi secara seksual atau ekonomi, yaitu masing-masing dengan tarif antara Rp250-750 ribu. Jika Rp250 ribu, korban dapat Rp50 ribu, jika Rp750 mereka dapat lebih, bisa Rp150," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, saat merilis penangkapan para mucikari, Rabu (13/10/2021).
Sisa dari uang menjajakan korban itu kemudian dibagi oleh lima pelaku dan dipotong untuk sewa kamar, yakni Rp300 ribu per hari. Diketahui, polisi menciduk 5 orang mucikari yang menjual 2 anak perempuan di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) di apartemen Kalibata. Kasus ini terungkap berawal dari laporan anak hilang dari orang tuanya.
Kelima mucikari yang diamankan, yakni AM (36) selaku penyewa apartemen dan menampung tempat korban. Kemudian CD (25) selaku pengantar jemput korban; serta FH (18), AL (19), dan DA (19) masing-masing yang menawarkan korban melalui online. Pelaku mendapatkan korban untuk dieksploitasi setelah didekati dahulu dan dipacari.
Baca juga: Dilaporkan Hilang, Gadis-gadis Bocah Ini Ternyata Dijadikan PSK di Apartemen Kalibata
"Mereka dijajakan atau dieksploitasi secara seksual atau ekonomi, yaitu masing-masing dengan tarif antara Rp250-750 ribu. Jika Rp250 ribu, korban dapat Rp50 ribu, jika Rp750 mereka dapat lebih, bisa Rp150," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, saat merilis penangkapan para mucikari, Rabu (13/10/2021).
Sisa dari uang menjajakan korban itu kemudian dibagi oleh lima pelaku dan dipotong untuk sewa kamar, yakni Rp300 ribu per hari. Diketahui, polisi menciduk 5 orang mucikari yang menjual 2 anak perempuan di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) di apartemen Kalibata. Kasus ini terungkap berawal dari laporan anak hilang dari orang tuanya.
Kelima mucikari yang diamankan, yakni AM (36) selaku penyewa apartemen dan menampung tempat korban. Kemudian CD (25) selaku pengantar jemput korban; serta FH (18), AL (19), dan DA (19) masing-masing yang menawarkan korban melalui online. Pelaku mendapatkan korban untuk dieksploitasi setelah didekati dahulu dan dipacari.
Lihat Juga :