PSBB Tangerang Raya, Warga Luar Daerah Wajib Miliki SIKM

Rabu, 03 Juni 2020 - 08:57 WIB
loading...
PSBB Tangerang Raya,...
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi diperpanjang hingga 14 Juni 2020, sebagai persiapan menuju new normal.

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany pun kembali menyinggung tingkat kepatuhan dari warganya hingga pelaksanaan PSBB, pada 31 Mei 2020, yang hanya naik 10 persen, dari masa sebelum dilakukan perpanjangan jadi 70 persen.

"Hasil data yang kita lihat di hari Minggu terhadap PSBB terakhir, pada 31 Mei 2020, kedisiplinan masyarakat hanya 70 persen. Padahal yang ideal itu di atas 90 persen," kata Airin di Pemkot Tangsel, Ciputat, Selasa (2/6/2020).

Dilanjutkan Airin, berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 di Kota Tangsel, masih ditemukan adanya kasus baru Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan yang positif Covid-19.

"Hitungan Dinkes dengan peningkatan ODP, PDP, dan positif, maka ada hitungan R nought. Artinya, sekitar 1,7. Masih belum ideal, karena yang ideal itu di bawah 1. Inilah yang menyebabkan PSBB diperpanjang," jelasnya.

Dilanjutkannya PSBB, menurut Airin sangat penting. Karena PSBB bisa menjadi alat bagi Pemkot Tangsel, untuk menekan laju penyebaran wabah Covid-19 di masyarakat.

"Dengan adanya PSBB, kita bisa melakukan penegakan sanksi administratif, maupun juga mengacu pada UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sehingga kita bisa memakai Pasal 93 jika diperlukan," paparnya.

Secara umum, pelaksanaan PSBB tahap tiga ini tidak jauh berbeda dengan yang terjadi sebelumnya. Bahkan, pelaksanaannya bertambah kendor dari tahap satu dan dua.

"Ada yang berbeda di perwal yang sekarang ini adalah mengikuti apa yang menjadi arah kebijakan Presiden, yaitu tentang tatanan hidup baru atau new normal dan juga pergub yang ada sekarang ini," sambung Airin.

Dilanjutkan Airin, dalam Perwal No 19 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perwal No 13 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, diatur pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk ke wilayah Tangsel atau Banten.

Dalam Pasal 18A poin 1 dan 2 disebutkan, bahwa setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar atau masuk ke daerah selama PSBB.

"Jika ada warga di luar Tangsel tidak punya Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah, RT/RW lapor ke lurah dan camat, lalu ke gugus tugas. Sanksinya yang pertama akan dipulangkan ke tempat asal," ungkap Airin.

Tidak hanya dipulangkan ke daerah asal, para pelanggar juga akan langsung di rapid test, serta dimasukan ke dalam Rumah Lawan Covid-19 agar cepat diisolasi selama 14 hari.

"Ini ada diaturan Gubernur Banten. Jadi di pergub ada pasal yang menyebutkan, siapapun yang masuk ke wilayah Banten harus memiliki surat izin keluar masuk wilayah Banten dan Jabodetabek," paparnya.

Aturan harus memiliki SIKM ini merupakan yang berbeda dari penerapan PSBB sebelumnya. Langkah ini, terpaksa diambil mengikuti yang ditetapkan di DKI Jakarta. Aturan ini juga berlaku di Tangerang Raya.

"Ini satu yang berbeda dengan sebelumnya. Cara membuatnya secara daring di simponie.tangerangselatankota.go.id. Syaratnya, KTP maupun KK dan izin tinggal untuk warga negara asing," sambungnya.

Dilanjutkan Airin, sistem untuk itu sudah siap dan sudah bisa dipraktikan dalam tempo secepatnya, mengingat pelaksanaan PSBB tahap tiga di Tangsel sudah mulai dijalankan.

Menurut Airin, sistem ini sangat baik untuk memproteksi warga Tangsel yang tidak mudik dari penyebaran wabah Covid-19 para pendatang baru pasca Lebaran. Baik mereka yang mudik, maupun yang mencari kerja.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Tangsel Moh Ervin Ardani menambahkan, secara prinsip aturan keluar masuk orang ini mengadopsi sistem Pemprov DKI Jakarta.

"Jadi ada dua jenis SIKM. Pertama ini yang untuk sekali jalan. Misalkan ada keluarga atau orang tua yang meninggal. Kedua untuk umum dan berlakunya lebih lama. Memang, awalnya kita gak mau buat," sambungnya.

Maka itu, aturan SIKM di Tangsel dan wilayah Tangerang Raya terkesan lambat. Padahal, karena menunggu aturan dari Provinsi Banten yang baru diturunkan, pada 31 Mei 2020.

"Jadi awalya kita memang enggak mau buat aturan SKIM ini. Cuma karena ada perintah dari gubernur dan wajib, makanya kita buat. Praktiknya sudah bisa berjalan," tukasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wagub DKI Sebut Tak...
Wagub DKI Sebut Tak Ada Penyekatan dan SIKM pada Liburan Nataru
Satpol PP Disiplinkan...
Satpol PP Disiplinkan Masyarakat, Anies: Sapa Mereka dengan Hati, Tegur dengan Hati
Cuma Ganti Istilah,...
Cuma Ganti Istilah, Rizal Ramli: Lockdown Solusi Sesuai Konstitusi Atasi Pandemi Covid
Rekomendasi
Israel Bombardir Markas...
Israel Bombardir Markas Besar Hizbullah di Beirut
Campus League dan Universitas...
Campus League dan Universitas Pelita Harapan Jalin Kerja Sama Majukan Ekosistem Olahraga
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
Pengendara Motor 250...
Pengendara Motor 250 hingga 500 cc Wajib Miliki SIM C1
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved