1.260 Calon Jamaah Haji Asal Tangsel Batal ke Tanah Suci
Rabu, 03 Juni 2020 - 09:07 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 1.260 calon jamaah haji Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci Makkah pada musim haji tahun 1441 Hijiriah/2020 Masehi.
Pembatalan keberangkatan calon jamaah haji ini, diatur dalam Keputusan Kemenag No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaran Ibadah Haji 1441 H/2020 Masehi.
Dijelaskan, bahwa hingga 1 Juni 2020, pihak Pemerintah Arab Saudi masih belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1441 H/2020 M ini.
Kepala Kemenag Kota Tangsel Abdul Rojak mengatakan, berdasarkan keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Ibadah Haji, seluruh calon jamaah haji di Kota Tangsel batal berangkat.
"Totalnya ada 1.285 jamaah haji di Tangsel. Paling banyak dari Kecamatan Pondok Aren dan Pamulang. Dibagi 4 kloter," kata Rojak kepada SINDOnews, Selasa 2 Juni 2020.
Pembatalan keberangkatan calon jamaah haji ini, diatur dalam Keputusan Kemenag No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaran Ibadah Haji 1441 H/2020 Masehi.
Dijelaskan, bahwa hingga 1 Juni 2020, pihak Pemerintah Arab Saudi masih belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1441 H/2020 M ini.
Kepala Kemenag Kota Tangsel Abdul Rojak mengatakan, berdasarkan keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Ibadah Haji, seluruh calon jamaah haji di Kota Tangsel batal berangkat.
"Totalnya ada 1.285 jamaah haji di Tangsel. Paling banyak dari Kecamatan Pondok Aren dan Pamulang. Dibagi 4 kloter," kata Rojak kepada SINDOnews, Selasa 2 Juni 2020.
Lihat Juga :