Mahasiswa UI Gelar Unjuk Rasa Tuntut Statuta Dicabut

Selasa, 12 Oktober 2021 - 16:32 WIB
loading...
Mahasiswa UI Gelar Unjuk...
Ratusan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) melakukan aksi demo di depan Gedung Rektorat pada Selasa (12/10/2021) menuntut dicabutnya statuta UI.Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Ratusan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) melakukan aksi demo di depan Gedung Rektorat pada Selasa (12/10/2021) menuntut dicabutnya statuta UI . Para mahasiswa menilai statuta tersebut bertentangan dengan peraturan dan perundangan di atasnya.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Leon Alvinda mengatakan, statuta UI berdasarkan PP No.75/2021 bertentangan dengan UU No. 19/2003 tentang BUMN (Pasal 33); UU No. 5/2014 tentang ASN (Pasal 5); UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 42-43); dan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Menurut Leon, yang menjadi sorotan adalah diperbolehkannya rektor rangkap jabatan sebagai dewan direksi atau jabatan di salah satu bank nasional. "Tuntutan mahasiswa adalah dicabutnya statuta UI berdasarkan PP No 75/2021." kata Leon pada Selasa (12/10/2021).

Dalam aksi ini mahasiswa berkumpul di Rotunda dengan membawa poster dan berorasi meminta perwakilan rektorat maupun MWA menemui massa. Mereka juga melakukan aksi teatrikal menabur bunga di depan Gedung Rektorat serta membakar foto Rektor UI. Baca: Bentrok Ormas Pecah di Ciledug, Warga dan Pedagang Ketakutan

“Ini adalah puncak dari kemarahan mahasiswa dan dosen sejak berbulan-bulan. Sejak Juli, Agustus dan September 2021, kami sudah berusaha untuk melakukan langkah-langkah sudah mengirimkan surat permohonan penjelasan dan lainnya tapi tidak digubris oleh Rektorat dan MWA,” ujarnya, Selasa (12/10/2021).

Menurut Leon, ada 4 poin yang dituntut di antaranya, statuta dinilai bertentangan dengan peraturan di atasnya yakni UU No 19/2003 tentang BUMN. Kemudian penyusunan statuta dinilai tidak transparan, tidak jujur dan tidak benar.

Statuta dianggap otoriter dan sentralistik karena memberi rektor kewenangan sangat besar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan kegiatan akademik dengan cara menghapus good university governance. "Selain itu statuta terbaru dinilai kapitalis dan mengeliminir peran UI dalam mengemban tanggung jawab untuk mencerdaskan bangsa," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SNI Bukan Sekadar Regulasi,...
SNI Bukan Sekadar Regulasi, Mahasiswa IPB Diajak Memahami Budaya Mutu di Industri Pangan
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
UI Sanksi 15 Mahasiswa...
UI Sanksi 15 Mahasiswa Fakultas Hukum terkait Pelecehan Chat Mesum, Skorsing 1-3 Semester
Rekomendasi
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Infografis
10 Tokoh Dianugerahi...
10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved