Mahasiswa UI Gelar Unjuk Rasa Tuntut Statuta Dicabut

Selasa, 12 Oktober 2021 - 16:32 WIB
loading...
Mahasiswa UI Gelar Unjuk...
Ratusan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) melakukan aksi demo di depan Gedung Rektorat pada Selasa (12/10/2021) menuntut dicabutnya statuta UI.Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Ratusan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) melakukan aksi demo di depan Gedung Rektorat pada Selasa (12/10/2021) menuntut dicabutnya statuta UI . Para mahasiswa menilai statuta tersebut bertentangan dengan peraturan dan perundangan di atasnya.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Leon Alvinda mengatakan, statuta UI berdasarkan PP No.75/2021 bertentangan dengan UU No. 19/2003 tentang BUMN (Pasal 33); UU No. 5/2014 tentang ASN (Pasal 5); UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 42-43); dan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Menurut Leon, yang menjadi sorotan adalah diperbolehkannya rektor rangkap jabatan sebagai dewan direksi atau jabatan di salah satu bank nasional. "Tuntutan mahasiswa adalah dicabutnya statuta UI berdasarkan PP No 75/2021." kata Leon pada Selasa (12/10/2021).

Dalam aksi ini mahasiswa berkumpul di Rotunda dengan membawa poster dan berorasi meminta perwakilan rektorat maupun MWA menemui massa. Mereka juga melakukan aksi teatrikal menabur bunga di depan Gedung Rektorat serta membakar foto Rektor UI. Baca: Bentrok Ormas Pecah di Ciledug, Warga dan Pedagang Ketakutan

“Ini adalah puncak dari kemarahan mahasiswa dan dosen sejak berbulan-bulan. Sejak Juli, Agustus dan September 2021, kami sudah berusaha untuk melakukan langkah-langkah sudah mengirimkan surat permohonan penjelasan dan lainnya tapi tidak digubris oleh Rektorat dan MWA,” ujarnya, Selasa (12/10/2021).

Menurut Leon, ada 4 poin yang dituntut di antaranya, statuta dinilai bertentangan dengan peraturan di atasnya yakni UU No 19/2003 tentang BUMN. Kemudian penyusunan statuta dinilai tidak transparan, tidak jujur dan tidak benar.

Statuta dianggap otoriter dan sentralistik karena memberi rektor kewenangan sangat besar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan kegiatan akademik dengan cara menghapus good university governance. "Selain itu statuta terbaru dinilai kapitalis dan mengeliminir peran UI dalam mengemban tanggung jawab untuk mencerdaskan bangsa," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kabar 60 Ribu Calon...
Kabar 60 Ribu Calon Mahasiswa PTN Tidak Daftar Ulang, Puan Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
Buka Dialog, Pengamat...
Buka Dialog, Pengamat : Pemerintah Mau Terima Aspirasi dari Mahasiswa
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Rekomendasi
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Berita Terkini
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
Infografis
10 Tokoh Dianugerahi...
10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved