Sopir BMW Penabrak Polisi Tak Ditahan, Ini Alasannya

Senin, 11 Oktober 2021 - 19:00 WIB
loading...
Sopir BMW Penabrak Polisi...
Polisi tidak menahan RI, sopir BMW meski telah ditetapkan tersangka. Alasannya penabrak polisi ini dianggap kooperatif. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi tidak menahan RI, sopir BMW meski telah ditetapkan tersangka . Alasannya penabrak polisi ini dianggap kooperatif.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, tersangka RI disangkakan Pasal 283 junto 310 ayat 2 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan pasal tersebut RI terancam hukuman di bawah 5 tahun.
Baca juga: Sopir BMW Penabrak Polisi di Jaksel Jadi Tersangka

"Kalau ini status hukumnya kurang 5 tahun dan yang bersangkutan kooperatif serta keluarganya menjamin. Sementara tidak kita tahan, tapi kita kenakan wajib lapor," ujar Argo, Senin (11/10/2021).

Berdasarkan hasil keterangan tersangka identitas RI merupakan orang yang baru lulus kuliah dan baru bekerja. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku. "Kita sudah periksa urine tidak ada indikasi miras atau narkoba," ucapnya.

Sopir BMW berinisial RI yang menabrak polisi di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan ditetapkan tersangka. RI bersalah karena menabrak A yang tengah bertugas di kawasan Crowd Free Night (CFN), Minggu (10/10/2021) dini hari.
Baca juga: Tabrak Polisi di Jalan Sisingamangaraja, Pengemudi BMW Terpengaruh Narkoba?
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Tim Kolaborasi Film...
Tim Kolaborasi Film Pesta Babi Buka Suara setelah Mama Sinta Lapor Polisi
Usia Pensiun Anggota...
Usia Pensiun Anggota Polri Ditambah, Pakar: Untuk Kesetaraan Antarlembaga Penegak Hukum
Rekomendasi
Bukan Keriput, Ini Tanda...
Bukan Keriput, Ini Tanda Penuaan Wajah yang Mulai Muncul di Usia 35 Tahun
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Dokter Ungkap Bahaya...
Dokter Ungkap Bahaya Gula Berlebihan pada Anak, Bisa Turunkan Kecerdasan
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved