Tersangka KDRT dan Penganiayaan, Kombes RW Terima 2 Sanksi Ini

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 19:08 WIB
loading...
Tersangka KDRT dan Penganiayaan,...
Jadi tersangka KDRT dan penganiayaan, Kombes RW harus menerima 2 sanksi ini yakni administratif dan etika. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jadi tersangka KDRT dan penganiayaan , Kombes RW harus menerima 2 sanksi ini yakni administratif dan etika. Sanksi tersebut diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Divisi Propam Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, sanksi administratif berupa demosi atau dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah selama satu tahun. "Demosi selama satu tahun sejak dimutasikan ke Yanma Polri," ujarnya, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Jadi Tersangka KDRT, Kombes RW Dipindahkan ke Jabatan yang Lebih Rendah

Selain administratif, Kombes RW juga kena sanksi etika lantaran perbuatannya masuk perbuatan tercela. Karena itu, Kombes RW harus menyampaikan permohonan maaf ke pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. "Masa pengawasan selama satu bulan setelah menjalani sanksi etika dan administratif," katanya.

Kombes RW telah melanggar kode etik prajurit Korps Bhayangkara. "Pasal yang dilanggar yakni Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," ucap Argo.

Buntut saling lapor polisi, Kombes RW dan anaknya berinisial A serta keponakannya H ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terjadi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Juli 2020.
Baca juga: Buntut Saling Lapor Polisi, Kombes RW dan Anaknya Jadi Tersangka

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, dalam kasus ini antara Kombes RW dengan anaknya A adalah sama-sama terlapor. "Jadi ini kasus lama. Bapaknya sudah jadi tersangka duluan dan dua-duanya ini saling lapor. Semuanya kita proses," ujar Guruh.

Setelah memproses laporan A, polisi langsung menetapkan Kombes RW sebagai tersangka. Pihaknya juga langsung memeriksa laporan Kombes RW kemudian menetapkan A sebagai tersangka. "Untuk pelapornya RW itu sudah tahap dua. Berkasnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Sementara untuk yang terlapornya A itu dalam proses dan kita kirim ke kejaksaan," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
Rizky Billar Laporkan...
Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Selingkuh dengan Anak Ramzi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Berita Terkini
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved