Ketua DPD RI Ingatkan Aparat Negara Harus Perlakukan Pencari Keadilan dengan Baik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Upaya mencari keadilan yang dilakukan sejumlah warga di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Pasalnya warga yang terdiri dari sejumlah wanita itu sampai harus bersujud dari kantor-kantor.
Menurut LaNyalla, tidak seharusnya pencari keadilan dibiarkan bersujud dari kantor ke kantor.
"Terlepas dari kasus yang terjadi, pelaku unjuk rasa ini adalah ibu-ibu, para istri dan anggota keluarga yang suaminya ditahan. Mereka berhak mendapatkan penjelasan dan keterangan dari pihak terkait. Sehingga tidak perlu mereka memohon dan bersujud seperti itu," kata LaNyalla, Kamis (7/10/2021).
Senator asal Jawa Timur itu menegaskan, aspirasi yang disampaikan masyarakat seharusnya diserap, ditampung dan dicarikan solusi.
"Sebagai manusia, kita tetap harus memiliki sisi empati. Bagaimanapun aparatur pemerintahan, termasuk juga kepolisian dan anggota DPRD, harus lebih dekat dengan masyarakat. Harus mendengar keluhan mereka," katanya.
LaNyalla meminta agar peristiwa serupa tak boleh terulang lagi. Dalam kondisi dan situasi apapun, masyarakat sebagai pemilik suara harus diperlakukan dengan baik dalam mencari keadilan.
Aksi unjuk rasa pada 29 September 2021 lalu, dilakukan para istri, dan anggota keluarga 21 tersangka kasus Golo Mori, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo. Dalam kasus itu, para suami mereka sudah tiga bulan mendekam di penjara.
Melania Mamut, istri tersangka Hironimus Alis, menangis histeris dan bersujud saat berada di Polres Manggarai Barat (Mabar). Ia bersujud di kaki Wakapolres Kompol Eliana Papote, sembari memohon agar suaminya dibebaskan. Kompol Eliana yang tak kuasa menahan haru, memeluk Melania.
Selepas dari Polres Mabar, mereka mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mabar. Aksi berlanjut ke Kantor Bupati Mabar. Mereka menyampaikan tuntutan serupa. Sayangnya, saat di kantor itu, Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda tidak berada di tempat.
Terakhir, ibu-ibu itu mendatangi Kantor DPRD Mabar. Di hadapan Ketua DPRD Mabar, Martinus Mitar dan Wakil II DPRD, Darius Angkur, Melania kembali bersujud. Sembari memohon agar membebaskan suami mereka.
Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap 21 warga terkaitsengketa tanahdi DesaGolo Mori, Kabupaten Mabar karena alasan untuk mencegah konflik lebih meluas.
Kawasan Golo Mori adalah salah satu kawasan yang rencananya dikembangkan menjadi lokasi pembangunan besar-besaran untuk persiapan pertemuan KTT G-20 pada 2023 mendatang.
Menurut LaNyalla, tidak seharusnya pencari keadilan dibiarkan bersujud dari kantor ke kantor.
"Terlepas dari kasus yang terjadi, pelaku unjuk rasa ini adalah ibu-ibu, para istri dan anggota keluarga yang suaminya ditahan. Mereka berhak mendapatkan penjelasan dan keterangan dari pihak terkait. Sehingga tidak perlu mereka memohon dan bersujud seperti itu," kata LaNyalla, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga
Senator asal Jawa Timur itu menegaskan, aspirasi yang disampaikan masyarakat seharusnya diserap, ditampung dan dicarikan solusi.
"Sebagai manusia, kita tetap harus memiliki sisi empati. Bagaimanapun aparatur pemerintahan, termasuk juga kepolisian dan anggota DPRD, harus lebih dekat dengan masyarakat. Harus mendengar keluhan mereka," katanya.
LaNyalla meminta agar peristiwa serupa tak boleh terulang lagi. Dalam kondisi dan situasi apapun, masyarakat sebagai pemilik suara harus diperlakukan dengan baik dalam mencari keadilan.
Aksi unjuk rasa pada 29 September 2021 lalu, dilakukan para istri, dan anggota keluarga 21 tersangka kasus Golo Mori, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo. Dalam kasus itu, para suami mereka sudah tiga bulan mendekam di penjara.
Melania Mamut, istri tersangka Hironimus Alis, menangis histeris dan bersujud saat berada di Polres Manggarai Barat (Mabar). Ia bersujud di kaki Wakapolres Kompol Eliana Papote, sembari memohon agar suaminya dibebaskan. Kompol Eliana yang tak kuasa menahan haru, memeluk Melania.
Selepas dari Polres Mabar, mereka mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mabar. Aksi berlanjut ke Kantor Bupati Mabar. Mereka menyampaikan tuntutan serupa. Sayangnya, saat di kantor itu, Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda tidak berada di tempat.
Terakhir, ibu-ibu itu mendatangi Kantor DPRD Mabar. Di hadapan Ketua DPRD Mabar, Martinus Mitar dan Wakil II DPRD, Darius Angkur, Melania kembali bersujud. Sembari memohon agar membebaskan suami mereka.
Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap 21 warga terkaitsengketa tanahdi DesaGolo Mori, Kabupaten Mabar karena alasan untuk mencegah konflik lebih meluas.
Kawasan Golo Mori adalah salah satu kawasan yang rencananya dikembangkan menjadi lokasi pembangunan besar-besaran untuk persiapan pertemuan KTT G-20 pada 2023 mendatang.
(shf)