Pencuri Kotak Amal di 6 Masjid Pangkalpinang Ditangkap

Rabu, 06 Oktober 2021 - 07:55 WIB
loading...
Pencuri Kotak Amal di...
Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang menangkap Rizki, sepesialis bobol kotak amal masjid. Pelaku ternyata telah membobol sejumlah kotak amal di enam masjid di Kota Pangkalpinang dan sekitarnya. Foto iNews.id/Haryanto
A A A
PANGKALPINANG - Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang menangkap Rizki, sepesialis bobol kotak amal masjid. Pelaku ternyata telah membobol sejumlah kotak amal di enam masjid di Kota Pangkalpinang dan sekitarnya.

Pria 30 tahun itu ditangkap usai aksinya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Bebekal rekaman tersebut, polisi dengan mudah mengenali wajah serta identitasnya. Baca juga: Bobol Kotak Amal Masjid di Ciracas, Maling Bawa Kabur Belasan Juta Rupiah

Setelah dilakukan pencarian selama beberapa hari, pelaku akhirnya ditangkap saat sedang bertugas sebagai juru parkir di kawasan Anggrek Pasar Pembangunan Pangkalpinang, Selasa (5/10/2021) sore. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolres Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, pelaku mengaku telah mencuri di enam masjid yakni Masjid Raya Tuatunu, masjid di daerah Semabung, masjid di Selindung, masjid di Parit Enam, masjid di Batu Berlubang dan masjid di Kelurahan Pasir Putih.

"Alhamdulillah hari ini kami berhasil mengamankan seorang residivis spesialis bongkar kotak amal masjid yang mana pelaku telah beraksi di enam masjid di Pangkalpinang dan sekitarnya," kata Adi Putra.

Ia menuturkan, pelaku ditangkap bermula dari laporan pengurus Masjid Al-Badar Selindung, yang mengaku kehilangan uang dalam kotak amal. Uang tersebut diperkirakan sebanyak Rp2,6 juta. Di masjid itu, wajah pelaku terpampang jelas dalam rekaman kamera CCTV.

"Tenyata rekaman CCTV yang viral di Masjid Raya Tuatunu, juga pelaku ini yang melakukannya. Pelaku saat ini kami amankan di Satreskrim," ujarnya. Baca juga: Pelaku Curi Kotak Amal Musala di Ciracas saat Jamaah Sedang Sholat Ashar

Dari tengan pelaku diamankan barang bukti berupa uang berbagai pecahan, kotak amal dan barang bukti lainnya. Pelaku dikenakan Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ciduk Spesialis...
Polisi Ciduk Spesialis Pencuri Kotak Amal Musala di Pesanggrahan, Sudah Beraksi 3 Kali
3 Pencuri 108 Tas Lululemon...
3 Pencuri 108 Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta Ditangkap, Korban Rugi Rp1 Miliar
Pendampingan LBH Perindo...
Pendampingan LBH Perindo Bikin Pengurus Musala Miftahul Jannah Berani Laporkan Kasus Pencurian Kotak Amal
Kotak Amal Musala Terkumpul...
Kotak Amal Musala Terkumpul Sebulan di Tanjung Priok Digondol Maling Beraksi Siang Hari
1.300 Mahasiswa KKN...
1.300 Mahasiswa KKN di Lumajang DitarikĀ Gara-gara Kasus Pencurian Motor
Teknisi IT Bank BJB...
Teknisi IT Bank BJB Soreang Curi Rp2,1 Miliar dari Brankas untuk Beli Kendaraan
Seorang Turis Israel...
Seorang Turis Israel Ditangkap karena Mencuri Kotak Amal di Panti Pijat
Inul Daratista Laporkan...
Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
Laptop Penumpang Diganti...
Laptop Penumpang Diganti Buku, PO Rosalia Indah Kembali Dihantui Kasus Pencurian!
Rekomendasi
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Akuisisi Aster Jadi...
Akuisisi Aster Jadi Titik Balik Chandra Asri Group, Diversifikasi Bisnis Mulai Dongkrak Kinerja
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Berita Terkini
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved