Videonya Viral, Pengendara yang Joget di Motor Sambil Duduki Karung Dicari Polisi
Senin, 04 Oktober 2021 - 23:43 WIB
loading...
Pihak kepolisian tengah melakukan pencarian identitas pemotor yang melakukan aksi berbahaya di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). (Ist)
A
A
A
BANDUNG BARAT - Pihak kepolisian tengah melakukan pencarian identitas pemotor yang melakukan aksi berbahaya di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Hal tersebut, setelah video berdurasi 15 detik yang diunggah ke media sosial menjadi viral. Aksi pemotor itu dinilai bisa membahayakan sang pemotor maupun pengguna jalan lainnya.
"Identitas pemotor sedang dicari, tapi agak sulit karena di video pelat nomor kendaraannya tidak terlihat jelas," kata KBO Satlantas Polres Cimahi Iptu Erin Heriduansyah saat dihubungi, Senin (4/10/2021).
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak keamanan internal Kota Baru Parahyangan untuk mencari bukti yang bisa mengarah ke identitas pemotor. Terlebih aksi pemotor tersebut dilakukan di dalam kawasan kompleks perumahan elit yang berada di Padalarang.
Dijelaskannya, pengendara motor itu melakukan hal yang berbahaya dan rawan menyebabkan kecelakaan pada dirinya sendiri maupun pengendara lainnya. Aturannya sudah jelas, kalau rawan menimbulkan kecelakaan akan dilakukan penilangan untuk kendaraan umum atau pribadi, bahkan kendaraan barang.
Hal tersebut, setelah video berdurasi 15 detik yang diunggah ke media sosial menjadi viral. Aksi pemotor itu dinilai bisa membahayakan sang pemotor maupun pengguna jalan lainnya.
"Identitas pemotor sedang dicari, tapi agak sulit karena di video pelat nomor kendaraannya tidak terlihat jelas," kata KBO Satlantas Polres Cimahi Iptu Erin Heriduansyah saat dihubungi, Senin (4/10/2021).
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak keamanan internal Kota Baru Parahyangan untuk mencari bukti yang bisa mengarah ke identitas pemotor. Terlebih aksi pemotor tersebut dilakukan di dalam kawasan kompleks perumahan elit yang berada di Padalarang.
Dijelaskannya, pengendara motor itu melakukan hal yang berbahaya dan rawan menyebabkan kecelakaan pada dirinya sendiri maupun pengendara lainnya. Aturannya sudah jelas, kalau rawan menimbulkan kecelakaan akan dilakukan penilangan untuk kendaraan umum atau pribadi, bahkan kendaraan barang.
Lihat Juga :