Pemkot Depok Diminta Sertifikasi Situ yang Tersisa Agar Tak Jadi Hunian

Minggu, 03 Oktober 2021 - 16:48 WIB
loading...
Pemkot Depok Diminta...
Pemerintah Kota Depok dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) diminta untuk segera melakukan sertifikasi semua situ yang tersisa agar tidak hilang dan berubah fungsi menjadi daratan. Foto/SINDOnews
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota Depok dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) diminta untuk segera melakukan sertifikasi semua situ yang tersisa agar tidak hilang dan berubah fungsi menjadi daratan.

Ketua Forum Komunikasi Semesta Kota Depok Afifah Alia mengatakan saat ini beberapa situ di Kota Depok sudah hilang karena berubah fungsi. Untuk mencegah terulang kembali harus segera dilakukan sertifikasi pada situ yang masih ada. “Pengawasan atas situ yang ada di Depok adalah tanggung jawab pemerintah daerah setempat,” katanya, Minggu (3/10/2021).

Dia menyayangkan adanya situ yang berubah fungsi menjadi hunian. Dia juga heran mengapa dikeluarkan izin mendirikan bangunan di atas lahan situ yang diuruk. “Ini karena pengawasan pemerintah yang lemah. Diduga juga ada campur tangan oknum yang mengeluarkan izin tersebut,” paparnya.

Keberadaan situ, kata Afifah, harus dipertahankan sebagai wilayah resapan air. Karena ini berdampak pada lingkungan Kota Depok yang kerap tergenang saat hujan. "Kami dari Fokus sudah mengirimkan surat kepada BBWSCC agar menerbitkan sertifikasi situ yang tersisa di kota Depok," katanya. (Baca juga; Gabungkan Rekreasi dan Konservasi, Tempat Wisata Danau Situ Gede Bogor Dipercantik )

Penertiban sertifikat situ di Kota Depok sebagai langkah mengantisipasi adanya penyerobotan dan pengalihan fungsi jadi lahan daratan atau perumahan. Untuk pelestarian situ dibutuhkan sinergi antara Pemkot Depok dan BBWSCC, bukan malah saling lempar tanggung jawab. “Kewenangan mengelola situ memang di BWSCC, namun pengawasan ada di pemerintah daerah,” tegasnya.

Lebih jauh dia menantang Pemkot Depok untuk mencabut izin bangunan yang berdiri di atas lahan bekas situ. “Jika memang dasar hukumnya wilayah tersebut adalah resapan maka pemerintah berani tidak mencabut izin bangunan di sana,” pungkasnya. (Baca juga; Dengan Eco Enzyme, Air Situ Parigi yang Keruh Kembali Jernih )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Masih Ada Lebih dari...
Masih Ada Lebih dari 50% Tanah di Sulawesi Tengah Belum Bersertifikat dan Terdaftar
Rekomendasi
ESDM Menjawab Isu Pasokan...
ESDM Menjawab Isu Pasokan Batubara Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Pulau Jawa
Dari Video Rumahan ke...
Dari Video Rumahan ke 15 Juta Juta Subscribes, Ini Rahasia Aletha Abew Bikin Penonton Betah
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Berita Terkini
Amnesty International...
Amnesty International Desak TNI Tak Dilibatkan Jaga Demo Mahasiswa Hari Ini
Polisi Imbau Mahasiswa...
Polisi Imbau Mahasiswa Waspadai Demo Hari Ini Ditunggangi
Pemilu 2029 Didominasi...
Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Muda, PKB Jabar Siapkan Ribuan Pengurus Muda
Polisi Tutup Sementara...
Polisi Tutup Sementara Jalan Sudirman Imbas Demo Mahasiswa di Bundaran HI
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved