Pemkot Depok Diminta Sertifikasi Situ yang Tersisa Agar Tak Jadi Hunian

Minggu, 03 Oktober 2021 - 16:48 WIB
loading...
Pemkot Depok Diminta...
Pemerintah Kota Depok dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) diminta untuk segera melakukan sertifikasi semua situ yang tersisa agar tidak hilang dan berubah fungsi menjadi daratan. Foto/SINDOnews
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota Depok dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) diminta untuk segera melakukan sertifikasi semua situ yang tersisa agar tidak hilang dan berubah fungsi menjadi daratan.

Ketua Forum Komunikasi Semesta Kota Depok Afifah Alia mengatakan saat ini beberapa situ di Kota Depok sudah hilang karena berubah fungsi. Untuk mencegah terulang kembali harus segera dilakukan sertifikasi pada situ yang masih ada. “Pengawasan atas situ yang ada di Depok adalah tanggung jawab pemerintah daerah setempat,” katanya, Minggu (3/10/2021).

Dia menyayangkan adanya situ yang berubah fungsi menjadi hunian. Dia juga heran mengapa dikeluarkan izin mendirikan bangunan di atas lahan situ yang diuruk. “Ini karena pengawasan pemerintah yang lemah. Diduga juga ada campur tangan oknum yang mengeluarkan izin tersebut,” paparnya.

Keberadaan situ, kata Afifah, harus dipertahankan sebagai wilayah resapan air. Karena ini berdampak pada lingkungan Kota Depok yang kerap tergenang saat hujan. "Kami dari Fokus sudah mengirimkan surat kepada BBWSCC agar menerbitkan sertifikasi situ yang tersisa di kota Depok," katanya. (Baca juga; Gabungkan Rekreasi dan Konservasi, Tempat Wisata Danau Situ Gede Bogor Dipercantik )

Penertiban sertifikat situ di Kota Depok sebagai langkah mengantisipasi adanya penyerobotan dan pengalihan fungsi jadi lahan daratan atau perumahan. Untuk pelestarian situ dibutuhkan sinergi antara Pemkot Depok dan BBWSCC, bukan malah saling lempar tanggung jawab. “Kewenangan mengelola situ memang di BWSCC, namun pengawasan ada di pemerintah daerah,” tegasnya.

Lebih jauh dia menantang Pemkot Depok untuk mencabut izin bangunan yang berdiri di atas lahan bekas situ. “Jika memang dasar hukumnya wilayah tersebut adalah resapan maka pemerintah berani tidak mencabut izin bangunan di sana,” pungkasnya. (Baca juga; Dengan Eco Enzyme, Air Situ Parigi yang Keruh Kembali Jernih )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Masih Ada Lebih dari...
Masih Ada Lebih dari 50% Tanah di Sulawesi Tengah Belum Bersertifikat dan Terdaftar
Rekomendasi
Terungkap, Pokemon Go...
Terungkap, Pokemon Go Bantu Militer AS Petakan Dunia
Netanyahu dan Trump...
Netanyahu dan Trump Bahas Nota Kesepahaman Mendatang dengan Iran
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Berita Terkini
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved