Berdalih Ajari Naik Motor, 3 Tukang Ojek Perkosa Bocah SD Bergiliran

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 09:42 WIB
loading...
Berdalih Ajari Naik Motor, 3 Tukang Ojek Perkosa Bocah SD Bergiliran
Tiga tukang ojek tega memerkosa anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SD di Saketi, Pandeglang. Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
PANDEGLANG - Tiga tukang ojek tegamemerkosa anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Saketi, Pandeglang, Banten. Peristiwa ini diketahui setelah korban mengeluh sakit di bagian vital saat buang air kecil. Orang tua korban yang mengetahui anaknya telah diperkosa , langsung melaporkan kasus ini ke polisi setempat.

Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah orang tua korban melakukan pelaporan karena sang anak mengalami sakit saat buang air kecil.

"Dan korban mengaku bahwa ia sudah ditiduri oleh tiga pria dewasa dengan iming-iming belajar mengemudi roda dua, dan pelaku langsung membawa korban ke sebuah kebun," tutur Maulidi, Sabtu (2/10/2021).

Dua dari tiga pelaku telah ditangkap. Sementara itu, lanjut Maulidi, satu pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua pelaku yang sudah ditangkap adalah SA (25) dan NG (40). "Kedua pelaku tersebut merupakan tukang ojek pangkalan di wilayah Kecamatan Saketi," tambah AKP Fajar Maulidi.

Maulidi menerangkan, usai menjemput korban pulang dari sekolah, pelaku berinisial NG mengajak korban ke sebuah kebun untuk mengajarinya mengendarai sepeda motor. Saat korban belajar sepeda motor, pelaku memegang payudara korban. "Pelaku merasa terpancing nafsu syahwatnya, hingga akhirnya meminta korban untuk tidur bersama," ujarnya.

Dari pengakuan pelaku NG, dirinya telah melakukan itu sebanyak dua kali dan dilakukan di sebuah gubuk di wilayah Bojong. Pelaku berkilah bahwa korban yang meminta mengajarinya mengemudi kendaraan roda dua dan pelaku memberinya uang sebesar Rp20 ribu.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku yang sudah ditangkap, dijerat Pasal 81 jo Pasal 76d dan, atau Pasal 82 jo Pasal 76e, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku yang sudah ditangkap, dijerat Pasal 81 jo Pasal 76d dan, atau Pasal 82 jo Pasal 76e, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1438 seconds (0.1#10.140)