Berdalih Ajari Naik Motor, 3 Tukang Ojek Perkosa Bocah SD Bergiliran

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 09:42 WIB
loading...
Berdalih Ajari Naik...
Tiga tukang ojek tega memerkosa anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SD di Saketi, Pandeglang. Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
PANDEGLANG - Tiga tukang ojek tegamemerkosa anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Saketi, Pandeglang, Banten. Peristiwa ini diketahui setelah korban mengeluh sakit di bagian vital saat buang air kecil. Orang tua korban yang mengetahui anaknya telah diperkosa , langsung melaporkan kasus ini ke polisi setempat.

Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah orang tua korban melakukan pelaporan karena sang anak mengalami sakit saat buang air kecil. Baca juga: Anak 11 Tahun Jadi Tumbal Ilmu Kebal, Diperkosa di Tengah Sawah

"Dan korban mengaku bahwa ia sudah ditiduri oleh tiga pria dewasa dengan iming-iming belajar mengemudi roda dua, dan pelaku langsung membawa korban ke sebuah kebun," tutur Maulidi, Sabtu (2/10/2021).

Dua dari tiga pelaku telah ditangkap. Sementara itu, lanjut Maulidi, satu pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua pelaku yang sudah ditangkap adalah SA (25) dan NG (40). "Kedua pelaku tersebut merupakan tukang ojek pangkalan di wilayah Kecamatan Saketi," tambah AKP Fajar Maulidi.

Maulidi menerangkan, usai menjemput korban pulang dari sekolah, pelaku berinisial NG mengajak korban ke sebuah kebun untuk mengajarinya mengendarai sepeda motor. Saat korban belajar sepeda motor, pelaku memegang payudara korban. "Pelaku merasa terpancing nafsu syahwatnya, hingga akhirnya meminta korban untuk tidur bersama," ujarnya.

Dari pengakuan pelaku NG, dirinya telah melakukan itu sebanyak dua kali dan dilakukan di sebuah gubuk di wilayah Bojong. Pelaku berkilah bahwa korban yang meminta mengajarinya mengemudi kendaraan roda dua dan pelaku memberinya uang sebesar Rp20 ribu. Baca juga: Tukang Ojek yang Videonya Viral Bersimbah Darah di Sukabumi, Ternyata Dibegal Penumpangnya

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku yang sudah ditangkap, dijerat Pasal 81 jo Pasal 76d dan, atau Pasal 82 jo Pasal 76e, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku yang sudah ditangkap, dijerat Pasal 81 jo Pasal 76d dan, atau Pasal 82 jo Pasal 76e, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
2 Pria Ribut di KRL...
2 Pria Ribut di KRL Jakarta Kota-Bogor Akibat Dugaan Pelecehan
Bocah SD Diculik dari...
Bocah SD Diculik dari Cengkareng, Ditinggal Pelaku di Cilandak, HP-nya Dibawa Kabur
Tragis, Bocah SD di...
Tragis, Bocah SD di Pekanbaru Kritis Diinjak Gajah Ngamuk
Keuskupan Agung Katolik...
Keuskupan Agung Katolik AS akan Bayar Rp7 Triliun pada Para Korban Pelecehan Seksual Anak
Nadhif Basalamah Geram...
Nadhif Basalamah Geram Jadi Korban Pelecehan, Ingin Berhenti dari Dunia Hiburan?
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
Rekomendasi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi MNC University Raih Runner Up 2 Putri Budaya Banten 2026
Ruben Onsu Buka Peluang...
Ruben Onsu Buka Peluang Mediasi dengan Sarwendah di Luar Pengadilan, Demi Anak
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved