Berdalih Ajari Naik Motor, 3 Tukang Ojek Perkosa Bocah SD Bergiliran

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 09:42 WIB
loading...
Berdalih Ajari Naik...
Tiga tukang ojek tega memerkosa anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SD di Saketi, Pandeglang. Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
PANDEGLANG - Tiga tukang ojek tegamemerkosa anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Saketi, Pandeglang, Banten. Peristiwa ini diketahui setelah korban mengeluh sakit di bagian vital saat buang air kecil. Orang tua korban yang mengetahui anaknya telah diperkosa , langsung melaporkan kasus ini ke polisi setempat.

Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah orang tua korban melakukan pelaporan karena sang anak mengalami sakit saat buang air kecil. Baca juga: Anak 11 Tahun Jadi Tumbal Ilmu Kebal, Diperkosa di Tengah Sawah

"Dan korban mengaku bahwa ia sudah ditiduri oleh tiga pria dewasa dengan iming-iming belajar mengemudi roda dua, dan pelaku langsung membawa korban ke sebuah kebun," tutur Maulidi, Sabtu (2/10/2021).

Dua dari tiga pelaku telah ditangkap. Sementara itu, lanjut Maulidi, satu pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua pelaku yang sudah ditangkap adalah SA (25) dan NG (40). "Kedua pelaku tersebut merupakan tukang ojek pangkalan di wilayah Kecamatan Saketi," tambah AKP Fajar Maulidi.

Maulidi menerangkan, usai menjemput korban pulang dari sekolah, pelaku berinisial NG mengajak korban ke sebuah kebun untuk mengajarinya mengendarai sepeda motor. Saat korban belajar sepeda motor, pelaku memegang payudara korban. "Pelaku merasa terpancing nafsu syahwatnya, hingga akhirnya meminta korban untuk tidur bersama," ujarnya.

Dari pengakuan pelaku NG, dirinya telah melakukan itu sebanyak dua kali dan dilakukan di sebuah gubuk di wilayah Bojong. Pelaku berkilah bahwa korban yang meminta mengajarinya mengemudi kendaraan roda dua dan pelaku memberinya uang sebesar Rp20 ribu. Baca juga: Tukang Ojek yang Videonya Viral Bersimbah Darah di Sukabumi, Ternyata Dibegal Penumpangnya

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku yang sudah ditangkap, dijerat Pasal 81 jo Pasal 76d dan, atau Pasal 82 jo Pasal 76e, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku yang sudah ditangkap, dijerat Pasal 81 jo Pasal 76d dan, atau Pasal 82 jo Pasal 76e, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
2 Pria Ribut di KRL...
2 Pria Ribut di KRL Jakarta Kota-Bogor Akibat Dugaan Pelecehan
Bocah SD Diculik dari...
Bocah SD Diculik dari Cengkareng, Ditinggal Pelaku di Cilandak, HP-nya Dibawa Kabur
Tragis, Bocah SD di...
Tragis, Bocah SD di Pekanbaru Kritis Diinjak Gajah Ngamuk
Polisi Periksa Staf...
Polisi Periksa Staf Korban Kekerasan dan Pelecehan Kepala SPPG di Bekasi
UI Sanksi 15 Mahasiswa...
UI Sanksi 15 Mahasiswa Fakultas Hukum terkait Pelecehan Chat Mesum, Skorsing 1-3 Semester
341 Predator Anak Ditangkap...
341 Predator Anak Ditangkap di California
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Rekomendasi
Team RS–Telkomsel...
Team RS–Telkomsel 5G Juarai Grup R pada Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
Tak Hanya Iran, Houthi...
Tak Hanya Iran, Houthi Yaman Juga Tembakkan Rudal ke Israel
UI Tembus 15 Besar Dunia...
UI Tembus 15 Besar Dunia di Ajang Emerald Excellence Awards 2026
Berita Terkini
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved