Syarat Usulan DOB Tasikmalaya Selatan Lengkap, Pemkab Tunggu Putusan DPR
Sabtu, 02 Oktober 2021 - 07:53 WIB
loading...
Wakil Bupati Tasikmalaya dan ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Foto ist
A
A
A
TASIKMALAYA - Persyaratan pengusulan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Tasikmalaya Selatan sudah dinyatakan lengkap dan disetujui oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Saat ini Pemkab dan DPRD Tasikmalaya menunggu hasil keputusan DPRD Provinsi dan DPR RI.
Bahkan pengusulan DOB sejak tahun 2011 lalu tersebut telah menyesuaikan persyaratan sesuai dengan undang-undang baru dan telah disetujui oleh legislatif dan eksekutif Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis (30/9/2021) malam.
Selanjutnya pengusulan itu akan diajukan kembali ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat untuk menunggu hasil persetujuannya. Baca juga: Menko Airlangga: Maksimalkan Potensi Daerah dan Percepat Penyerapan Anggaran Penanganan Covid-19
"Tadi malam sudah sepakat bersama dengan eksekutif dalam revisi persyaratan DOB Tasikmalaya Selatan. Alhamdulillah sudah lengkap dan sudah diajukan kembali ke Pemprov Jabar dan Pemerintah Pusat. Kita tinggal menunggu hasil keputusan paripurnanya nanti bertahap dari DPRD Provinsi sebelum ke pusat," jelas Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayyubi, Jumat (1/10/2021) siang.
Asep menambahkan, revisi kelengkapan persyaratan DOB Tasikmalaya Selatan ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat karena ada perubahana acuan dasar regulasi sebelumnya. Sehingga, jika nantinya pembukaan moratorium DOB di Indonesia sudah dilaksanakan, DOB Tasikmalaya Selatan persyaratannya telah lengkap dan masuk pembahasan pengusulan DOB secara Nasional.
"Nah, kalau nantinya moratorium DOB sudah dibuka kembali, kita sudah lengkap dan akan masuk pembahasan nasional. Kita tunggu saja keputusan Jabar dan pusat terkait DOB Tasikmalaya Selatan keputusannya," tambah Asep.
DOB Tasikmalaya Selatan sendiri pemekaran dari Kabupaten Tasikmalaya wilayah Selatan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Soalnya, selama ini wilayah Kabupaten Tasikmalaya sangat luas dan wilayah Selatannya sangat jauh sampai berjarak 100 kilometer ke pusat pemerintahan selama ini.
Bahkan pengusulan DOB sejak tahun 2011 lalu tersebut telah menyesuaikan persyaratan sesuai dengan undang-undang baru dan telah disetujui oleh legislatif dan eksekutif Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis (30/9/2021) malam.
Selanjutnya pengusulan itu akan diajukan kembali ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat untuk menunggu hasil persetujuannya. Baca juga: Menko Airlangga: Maksimalkan Potensi Daerah dan Percepat Penyerapan Anggaran Penanganan Covid-19
"Tadi malam sudah sepakat bersama dengan eksekutif dalam revisi persyaratan DOB Tasikmalaya Selatan. Alhamdulillah sudah lengkap dan sudah diajukan kembali ke Pemprov Jabar dan Pemerintah Pusat. Kita tinggal menunggu hasil keputusan paripurnanya nanti bertahap dari DPRD Provinsi sebelum ke pusat," jelas Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayyubi, Jumat (1/10/2021) siang.
Asep menambahkan, revisi kelengkapan persyaratan DOB Tasikmalaya Selatan ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat karena ada perubahana acuan dasar regulasi sebelumnya. Sehingga, jika nantinya pembukaan moratorium DOB di Indonesia sudah dilaksanakan, DOB Tasikmalaya Selatan persyaratannya telah lengkap dan masuk pembahasan pengusulan DOB secara Nasional.
"Nah, kalau nantinya moratorium DOB sudah dibuka kembali, kita sudah lengkap dan akan masuk pembahasan nasional. Kita tunggu saja keputusan Jabar dan pusat terkait DOB Tasikmalaya Selatan keputusannya," tambah Asep.
DOB Tasikmalaya Selatan sendiri pemekaran dari Kabupaten Tasikmalaya wilayah Selatan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Soalnya, selama ini wilayah Kabupaten Tasikmalaya sangat luas dan wilayah Selatannya sangat jauh sampai berjarak 100 kilometer ke pusat pemerintahan selama ini.
Lihat Juga :