Salah Terapkan Pasal Penilangan, Polisi Kembalikan SIM Pengemudi

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 17:58 WIB
loading...
Salah Terapkan Pasal...
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepolisian mendatangi langsung kediaman pengemudi mobil yang ditilang di Jalan Perimeter kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, untuk menyerahkan surat izin mengemudi (SIM) .

Penyerahan SIM yang ditilang tersebut dilakukan setelah Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf atas kesalahan penggunaan pasal yang diberikan petugas.

Anggotanya menilang pengemudi karena membawa sepeda di dalam mobilnya, namun polisi bertugas menerapkan pasal yang kurang tepat. Polisi menggunakan Pasal 307 UU LLAJ tentang Kendaraan Bermotor Angkutan Umum, Bukan Mobil Pribadi.

"Kasusnya sudah damai," ujar pengemudi yang ditilang dengan akun Instagram @agus.superyadi dikutip MNC Portal, Jumat (1/10/2021). (Baca juga; Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buahnya Salah Terapkan Pasal Penilangan )

Sebelumnya, Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf atas kesalahan anggotanya yang melakukan penilangan kepada pengendara mobil membawa sepeda. Dia mengakui anggotanya salah menerapkan pasal dalam kasus tersebut.

"Kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan. Khususnya terhadap petugas tersebut akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).

Sambodo menilai anggota tersebut telah salah dalam menerapkan pasal saat menilang. Dalam konteks tersebut anggota menilang pengemudi mobil pribadi dengan pasal terkait angkutan umum yang melebihi muatan yang dapat membahayakan keselamatan. (Baca juga; Jadi Tersangka, 3 Pegawai Lapas Tangerang Dijerat Pasal 359 KUHP )

"Kami sampaikan bahwa anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," kata Sambodo.

Dalam konteks tersebut seharusnya anggota tersebut menerapkan Pasal 283 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Apabila barang yang diangkut ke mobil penumpang itu dapat mengganggu konsentrasi pengemudi yang dapat membahayakan keselamatan.

"Seharusnya menggunakan Pasal 283: 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara' (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan)," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Unair Tembus Peringkat...
Unair Tembus Peringkat 276 Dunia di QS WUR 2027, Raih Posisi Ketiga Nasional
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
10 Penembak Jitu Terbaik...
10 Penembak Jitu Terbaik di Dunia, Salah Satunya Sniper Perempuan Soviet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved