Salah Terapkan Pasal Penilangan, Polisi Kembalikan SIM Pengemudi

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 17:58 WIB
loading...
Salah Terapkan Pasal...
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepolisian mendatangi langsung kediaman pengemudi mobil yang ditilang di Jalan Perimeter kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, untuk menyerahkan surat izin mengemudi (SIM) .

Penyerahan SIM yang ditilang tersebut dilakukan setelah Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf atas kesalahan penggunaan pasal yang diberikan petugas.

Anggotanya menilang pengemudi karena membawa sepeda di dalam mobilnya, namun polisi bertugas menerapkan pasal yang kurang tepat. Polisi menggunakan Pasal 307 UU LLAJ tentang Kendaraan Bermotor Angkutan Umum, Bukan Mobil Pribadi.

"Kasusnya sudah damai," ujar pengemudi yang ditilang dengan akun Instagram @agus.superyadi dikutip MNC Portal, Jumat (1/10/2021). (Baca juga; Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buahnya Salah Terapkan Pasal Penilangan )

Sebelumnya, Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf atas kesalahan anggotanya yang melakukan penilangan kepada pengendara mobil membawa sepeda. Dia mengakui anggotanya salah menerapkan pasal dalam kasus tersebut.

"Kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan. Khususnya terhadap petugas tersebut akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).

Sambodo menilai anggota tersebut telah salah dalam menerapkan pasal saat menilang. Dalam konteks tersebut anggota menilang pengemudi mobil pribadi dengan pasal terkait angkutan umum yang melebihi muatan yang dapat membahayakan keselamatan. (Baca juga; Jadi Tersangka, 3 Pegawai Lapas Tangerang Dijerat Pasal 359 KUHP )

"Kami sampaikan bahwa anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," kata Sambodo.

Dalam konteks tersebut seharusnya anggota tersebut menerapkan Pasal 283 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Apabila barang yang diangkut ke mobil penumpang itu dapat mengganggu konsentrasi pengemudi yang dapat membahayakan keselamatan.

"Seharusnya menggunakan Pasal 283: 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara' (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan)," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aksi Penggerudukan Rapat...
Aksi Penggerudukan Rapat Panja RUU TNI di Hotel Mewah Dilaporkan ke Polda Metro
Kapolda Metro Jaya Pecat...
Kapolda Metro Jaya Pecat 4 Anggota yang Terlibat Kasus Perzinahan hingga Penipuan
Polda Metro Jaya Fokus...
Polda Metro Jaya Fokus Awasi Jalur Arteri Cawang hingga Kedungwaringin Selama Mudik 2025
Ditpamobvit Polda Metro...
Ditpamobvit Polda Metro Bersama SHW Center Bagikan Takjil ke Masyarakat
Sidak Pasar Kemayoran,...
Sidak Pasar Kemayoran, Satgas Pangan Polda Metro Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Meresahkan! Pemalak...
Meresahkan! Pemalak Beraksi Dekat Stasiun Tanah Abang, Korban Dibacok hingga Terluka
Eks Pengacara Anak Bos...
Eks Pengacara Anak Bos Prodia Tak Ditahan, Cuma Wajib Lapor Senin-Kamis
Salurkan Bantuan ke...
Salurkan Bantuan ke Korban Banjir, Polda Metro Jaya Jamin Keamanan Masyarakat
Mantan Pengacara Anak...
Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini
Rekomendasi
Xbox Siap Kenalkan Copilot...
Xbox Siap Kenalkan Copilot AI untuk Gaming
Mutasi TNI Terbaru,...
Mutasi TNI Terbaru, 53 Pati Angkatan Darat Digeser dari Jabatannya
Merab Dvalishvili vs...
Merab Dvalishvili vs Sean O'Malley Jilid II: Pertarungan Ulang Perebutan Gelar Kelas Bantam Dikonfirmasi!
Berita Terkini
Profil Mayjen TNI Piek...
Profil Mayjen TNI Piek Budyakto yang Dimutasi Jadi Pangdam Udayana
48 menit yang lalu
Gas 3 Kg Meledak di...
Gas 3 Kg Meledak di Depok, 5 Orang Terluka
1 jam yang lalu
Eddy Soeparno Bersama...
Eddy Soeparno Bersama Anggota DPR PAN Gelar Bazar Murah di Subang
1 jam yang lalu
Bersihkan Sumur Limbah...
Bersihkan Sumur Limbah Pabrik, 3 Pekerja di Sumedang Tewas
2 jam yang lalu
Kabupaten Bandung Kembali...
Kabupaten Bandung Kembali Dilanda Banjir, 4 Kecamatan Terendam dan Ratusan Warga Mengungsi
3 jam yang lalu
Aksi Penggerudukan Rapat...
Aksi Penggerudukan Rapat Panja RUU TNI di Hotel Mewah Dilaporkan ke Polda Metro
4 jam yang lalu
Infografis
Siap-siap, Nunggak Bayar...
Siap-siap, Nunggak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved