Salah Terapkan Pasal Penilangan, Polisi Kembalikan SIM Pengemudi
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 17:58 WIB
loading...
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepolisian mendatangi langsung kediaman pengemudi mobil yang ditilang di Jalan Perimeter kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, untuk menyerahkan surat izin mengemudi (SIM) .
Penyerahan SIM yang ditilang tersebut dilakukan setelah Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf atas kesalahan penggunaan pasal yang diberikan petugas.
Anggotanya menilang pengemudi karena membawa sepeda di dalam mobilnya, namun polisi bertugas menerapkan pasal yang kurang tepat. Polisi menggunakan Pasal 307 UU LLAJ tentang Kendaraan Bermotor Angkutan Umum, Bukan Mobil Pribadi.
"Kasusnya sudah damai," ujar pengemudi yang ditilang dengan akun Instagram @agus.superyadi dikutip MNC Portal, Jumat (1/10/2021). (Baca juga; Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buahnya Salah Terapkan Pasal Penilangan )
Sebelumnya, Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf atas kesalahan anggotanya yang melakukan penilangan kepada pengendara mobil membawa sepeda. Dia mengakui anggotanya salah menerapkan pasal dalam kasus tersebut.
Penyerahan SIM yang ditilang tersebut dilakukan setelah Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf atas kesalahan penggunaan pasal yang diberikan petugas.
Anggotanya menilang pengemudi karena membawa sepeda di dalam mobilnya, namun polisi bertugas menerapkan pasal yang kurang tepat. Polisi menggunakan Pasal 307 UU LLAJ tentang Kendaraan Bermotor Angkutan Umum, Bukan Mobil Pribadi.
"Kasusnya sudah damai," ujar pengemudi yang ditilang dengan akun Instagram @agus.superyadi dikutip MNC Portal, Jumat (1/10/2021). (Baca juga; Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buahnya Salah Terapkan Pasal Penilangan )
Sebelumnya, Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf atas kesalahan anggotanya yang melakukan penilangan kepada pengendara mobil membawa sepeda. Dia mengakui anggotanya salah menerapkan pasal dalam kasus tersebut.
Lihat Juga :