KPU Parepare Dorong Partisipasi Perempuan dalam Politik
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 19:15 WIB
loading...
Komisioner KPU Parepare tampil sebagai pembicara dalam kegiatan Pendidikan Politik Perempuan yang digelar Kesbangpol Parepare di Hotel Pariwisata, Jumat (1/10). Foto: Darwiaty Dalle
A
A
A
PAREPARE - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare , Koordinator Divisi Tehnis dan Penyelenggara, Safriani Sudirman, mendorong partisipasi perempuan dalam dunia politik . Hal itu disampaikan saat membahas soal politik perempuan dalam kegiatan Pendidikan Politik Perempuan, yang digelar Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) di Hotel Pariwisata, Jumat (1/10).
Safriani dalam pemaparannya mengatakan hak-hak perempuan untuk ikut ambil peran dalam ruang-ruang politik dijamin oleh undang-undang. Jaminan keikutsertaan perempuan dalam politik termaktub dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 2, di mana setia orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Baca Juga: Perindo Sulsel Dorong Keterlibatan Perempuan di Dunia Politik
"Salah satunya, dalam pembentukan partai politik harus memenuhi 30% kuota perempuan . Dan aturan itu juga tertuang dalam UU Politik, UU Pemilihan Umum, sertw UU Partai Politik," papar Safriani.
Menurut dia, meski sejauh ini parpol mampu memaksimalkan kuota keterwakilan perempuan , namun hingga kini, keterwakilan perempuan yang terpilih di parlemen masih jauh dari angka 30%.
Safriani dalam pemaparannya mengatakan hak-hak perempuan untuk ikut ambil peran dalam ruang-ruang politik dijamin oleh undang-undang. Jaminan keikutsertaan perempuan dalam politik termaktub dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 2, di mana setia orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Baca Juga: Perindo Sulsel Dorong Keterlibatan Perempuan di Dunia Politik
"Salah satunya, dalam pembentukan partai politik harus memenuhi 30% kuota perempuan . Dan aturan itu juga tertuang dalam UU Politik, UU Pemilihan Umum, sertw UU Partai Politik," papar Safriani.
Menurut dia, meski sejauh ini parpol mampu memaksimalkan kuota keterwakilan perempuan , namun hingga kini, keterwakilan perempuan yang terpilih di parlemen masih jauh dari angka 30%.
Lihat Juga :