Pemerintah Batalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020

Selasa, 02 Juni 2020 - 10:50 WIB
loading...
Pemerintah Batalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan pemerintah membatalkan pelaksanan ibadah haji untuk Indonesia tahun 2020. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama memutuskan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji 2020 baik jamaah haji reguler, khusus, maupun panggilan dari Arab Saudi.

Keputusan ini diambil setelah melakukan evaluasi dan kajian yang mendalam

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji 2020. Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriyah," ujar Fachrul dalam jumpa pers yang disiarkan langsung melalui YouTube, Selasa (2/6/2020).

Dia menjelaskan Pemerintah Arab Saudi hingga saat ini masih belum membuka akses bagi negara mana pun terkait pandemi Corona (COVID-19). Menag menambahkan keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan.

Sebelumnya diberitakan, Kemenag akan segera mengumumkan kepastian ibadah haji tahun 2020 M/1441 H pada pagi ini, tepatnya pukul 10.00 WIB. Komisi VIII DPR menyesalkan bahwa keputusan tersebut diambil Kemenag tanpa berkonsultasi terlebih dulu dengan DPR.

"Kami mendapatkan informasi bahwa Menteri Agama akan mengumumkan kepastian pelaksanaan haji tahun 2020 pada hari ini jam 10.00," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7042 seconds (0.1#10.140)