Kasus Babi Ngepet Hoaks Depok, Saksi Kunci Sebut Babi Dibawa Tengah Malam

Selasa, 28 September 2021 - 19:41 WIB
loading...
Kasus Babi Ngepet Hoaks...
Sidang kasus babi ngepet hoaks dengan terdakwa Adam Ibrahim kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (28/9/2021). SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Sidang kasus babi ngepet hoaks dengan terdakwa Adam Ibrahim kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok , Selasa (28/9/2021). Sidang dengan agenda mendengar keterangan dari dua saksi kunci, yaitu Eka Rizky dan Adi Firmanto.

Dari keterangan saksi di persidangan terungkap bahwa saksi Eka Rizky adalah orang yang diperintahkan untuk mengambil babi yang dipesan oleh terdakwa. Selanjutnya saksi Adi firmanto menyampaikan dirinya adalah orang yang diminta terdakwa menyerahkan uang guna ritual atau pembelian babi.

JPU juga memperlihatkan alat bukti komunikasi yang dilakukan terdakwa melalui whatsapp terkait perbuatan Adam dalam menyusun skenario penangkapan babi. Dalam bukti percakapan juga terdapat cara bagaimana terdakwa mengatur soal penangkapan babi. (Baca juga; Sidang Hoaks Babi Ngepet Depok, Terdakwa Akui Video yang Diputar Jaksa )

“Dalam bukti komunikasi tersebut ditunjukan terdakwa memerintahkan empat orang menangkap babi untuk berkumpul di satu titik dan kondisi diperintahkan terdakwa untuk telanjang bulat,” beber JPU Andi Rio Rahmat, Selasa (28/9/2021).

Saksi Adi Firmanto adalah yang berperan memegang baju dan celana saat empat saksi lain telanjang. Dalam persidangan terungkap bahwa saksi Eka Rizky di tengah kegelapan itu terdakwa menerima pesanan babi yang dibawa saksi Eka di depan rumah terdakwa. “Babi yang ditangkap tersebut adalah babi yang sebelumnya dipesan oleh terdakwa,” tukasnya.

Setelah peristiwa malam itu, saksi Eka mengaku bingung. Sebab, keesokan paginya ternyata terdakwa mengumumkan kalua dirinya telah menangkap babi yang diklaim sebagai babi ngepet. (Baca juga; Sidang Hoaks Babi Ngepet, Jaksa Beberkan Kronologi Akal Bulus Terdakwa Bohongi Warga )

“Saksi Eka Rizky bingung ketika ternyata terdakwa esoknya mengumumkan telah menangkap babi ngepet padahal malamnya dia menyerahkan babi asli kepada terdakwa,”pungkasnya. Adam Ibrahim dijerat pasal 14 (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Rekomendasi
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Jadwal Babak 32 Besar...
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Jumpa Jepang, Argentina Ditantang Cape Verde
Pembangkang China Ini...
Pembangkang China Ini Kabur ke Korea Selatan dengan Perahu Karet, Sekarang Muncul di Kanada
Berita Terkini
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Infografis
Tanda Terjadinya Malam...
Tanda Terjadinya Malam Lailatul Qadar, Penting Diketahui agar Memaksimalkan Ibadah!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved