Kasus Babi Ngepet Hoaks Depok, Saksi Kunci Sebut Babi Dibawa Tengah Malam

Selasa, 28 September 2021 - 19:41 WIB
loading...
Kasus Babi Ngepet Hoaks...
Sidang kasus babi ngepet hoaks dengan terdakwa Adam Ibrahim kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (28/9/2021). SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Sidang kasus babi ngepet hoaks dengan terdakwa Adam Ibrahim kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok , Selasa (28/9/2021). Sidang dengan agenda mendengar keterangan dari dua saksi kunci, yaitu Eka Rizky dan Adi Firmanto.

Dari keterangan saksi di persidangan terungkap bahwa saksi Eka Rizky adalah orang yang diperintahkan untuk mengambil babi yang dipesan oleh terdakwa. Selanjutnya saksi Adi firmanto menyampaikan dirinya adalah orang yang diminta terdakwa menyerahkan uang guna ritual atau pembelian babi.

JPU juga memperlihatkan alat bukti komunikasi yang dilakukan terdakwa melalui whatsapp terkait perbuatan Adam dalam menyusun skenario penangkapan babi. Dalam bukti percakapan juga terdapat cara bagaimana terdakwa mengatur soal penangkapan babi. (Baca juga; Sidang Hoaks Babi Ngepet Depok, Terdakwa Akui Video yang Diputar Jaksa )

“Dalam bukti komunikasi tersebut ditunjukan terdakwa memerintahkan empat orang menangkap babi untuk berkumpul di satu titik dan kondisi diperintahkan terdakwa untuk telanjang bulat,” beber JPU Andi Rio Rahmat, Selasa (28/9/2021).

Saksi Adi Firmanto adalah yang berperan memegang baju dan celana saat empat saksi lain telanjang. Dalam persidangan terungkap bahwa saksi Eka Rizky di tengah kegelapan itu terdakwa menerima pesanan babi yang dibawa saksi Eka di depan rumah terdakwa. “Babi yang ditangkap tersebut adalah babi yang sebelumnya dipesan oleh terdakwa,” tukasnya.

Setelah peristiwa malam itu, saksi Eka mengaku bingung. Sebab, keesokan paginya ternyata terdakwa mengumumkan kalua dirinya telah menangkap babi yang diklaim sebagai babi ngepet. (Baca juga; Sidang Hoaks Babi Ngepet, Jaksa Beberkan Kronologi Akal Bulus Terdakwa Bohongi Warga )

“Saksi Eka Rizky bingung ketika ternyata terdakwa esoknya mengumumkan telah menangkap babi ngepet padahal malamnya dia menyerahkan babi asli kepada terdakwa,”pungkasnya. Adam Ibrahim dijerat pasal 14 (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Siap Hadapi Persidangan,...
Siap Hadapi Persidangan, Gus Yaqut: Ungkap Mana yang Benar dan Salah
Jokowi Pasti Hadir ke...
Jokowi Pasti Hadir ke Persidangan dan Tunjukkan Ijazah
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Rekomendasi
Nico Williams Hadiahkan...
Nico Williams Hadiahkan Medali Emas Piala Dunia 2026 untuk Sang Ibunda
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
Dosen UGM Kena Doxing...
Dosen UGM Kena Doxing usai Komentari Mutasi ASN Kementerian PU, Dody Hanggodo Bersumpah Tak Tahu
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved