Kasus Babi Ngepet Hoaks Depok, Saksi Kunci Sebut Babi Dibawa Tengah Malam

Selasa, 28 September 2021 - 19:41 WIB
loading...
Kasus Babi Ngepet Hoaks...
Sidang kasus babi ngepet hoaks dengan terdakwa Adam Ibrahim kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (28/9/2021). SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Sidang kasus babi ngepet hoaks dengan terdakwa Adam Ibrahim kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok , Selasa (28/9/2021). Sidang dengan agenda mendengar keterangan dari dua saksi kunci, yaitu Eka Rizky dan Adi Firmanto.

Dari keterangan saksi di persidangan terungkap bahwa saksi Eka Rizky adalah orang yang diperintahkan untuk mengambil babi yang dipesan oleh terdakwa. Selanjutnya saksi Adi firmanto menyampaikan dirinya adalah orang yang diminta terdakwa menyerahkan uang guna ritual atau pembelian babi.

JPU juga memperlihatkan alat bukti komunikasi yang dilakukan terdakwa melalui whatsapp terkait perbuatan Adam dalam menyusun skenario penangkapan babi. Dalam bukti percakapan juga terdapat cara bagaimana terdakwa mengatur soal penangkapan babi. (Baca juga; Sidang Hoaks Babi Ngepet Depok, Terdakwa Akui Video yang Diputar Jaksa )

“Dalam bukti komunikasi tersebut ditunjukan terdakwa memerintahkan empat orang menangkap babi untuk berkumpul di satu titik dan kondisi diperintahkan terdakwa untuk telanjang bulat,” beber JPU Andi Rio Rahmat, Selasa (28/9/2021).

Saksi Adi Firmanto adalah yang berperan memegang baju dan celana saat empat saksi lain telanjang. Dalam persidangan terungkap bahwa saksi Eka Rizky di tengah kegelapan itu terdakwa menerima pesanan babi yang dibawa saksi Eka di depan rumah terdakwa. “Babi yang ditangkap tersebut adalah babi yang sebelumnya dipesan oleh terdakwa,” tukasnya.

Setelah peristiwa malam itu, saksi Eka mengaku bingung. Sebab, keesokan paginya ternyata terdakwa mengumumkan kalua dirinya telah menangkap babi yang diklaim sebagai babi ngepet. (Baca juga; Sidang Hoaks Babi Ngepet, Jaksa Beberkan Kronologi Akal Bulus Terdakwa Bohongi Warga )

“Saksi Eka Rizky bingung ketika ternyata terdakwa esoknya mengumumkan telah menangkap babi ngepet padahal malamnya dia menyerahkan babi asli kepada terdakwa,”pungkasnya. Adam Ibrahim dijerat pasal 14 (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Rekomendasi
Protes Serangan Mematikan...
Protes Serangan Mematikan Israel di Lebanon, Iran Tutup Selat Hormuz
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Israel Terus Serang...
Israel Terus Serang Lebanon, Utusan AS Kirim Negosiator ke Jenewa
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved