Tujuh Fraksi Tolak Interpelasi, Prasetio Edi Dinilai Tabrak Tatib DPRD DKI
Selasa, 28 September 2021 - 07:38 WIB
loading...
Tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta menolak penggunaan hak interpelasi untuk pelaksanaan Formula E. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta menolak penggunaan hak interpelasi untuk pelaksanaan Formula E. Badan Musyawarah (Bamus) soal pelaksanaan paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dalam agenda.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dituding telah menabrak tata tertib (tatib) yang dibuat dan disahkanya melalui ketukan palu tanganya sendiri. Pasalnya, Prasetio menyelipkan dalam rapat Bamus soal pelaksanaan paripurna hak interpelasi DPRD DKI. Padahal, agenda tersebut tidak ada dalam undangan Bamus DPRD DKI.
Baca juga: Terkait Interpelasi, 4 Pimpinan DPRD DKI Bakal Laporkan Prasetio Edi Marsudi ke Badan Kehormatan
"Ini kan namanya bentuk pelanggaran tatib sendiri. Masa tatib yang disahkan dan Pras yang mengetuk palunya, dia sendiri yang melanggar," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin 27 September 2021.
Taufik menjelaskan, dalam Pasal 80 Ayat 3 Tatib DPRD DKI tertera bahwa surat undangan keluar wajib ditanda tangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua.
"Untuk Bamus Paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dalam agenda dan tidak ada paraf Wakil Ketua DPRD DKI. Jadi, Ketua DPRD DKI melanggar aturan yang dibuat sendiri. Interpelasi tidak ada dalam undangan agenda. Aneh aja, kok bisa senafsu itu," tegas Taufik.
Ia menilai penetapan rapat paripurna interpelasi pada hari ini merupakan tindakan ilegal yang diinisiasi oleh Prasetio, karena empat wakil dewan dan tujuh fraksi sudah menegaskan menolak.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dituding telah menabrak tata tertib (tatib) yang dibuat dan disahkanya melalui ketukan palu tanganya sendiri. Pasalnya, Prasetio menyelipkan dalam rapat Bamus soal pelaksanaan paripurna hak interpelasi DPRD DKI. Padahal, agenda tersebut tidak ada dalam undangan Bamus DPRD DKI.
Baca juga: Terkait Interpelasi, 4 Pimpinan DPRD DKI Bakal Laporkan Prasetio Edi Marsudi ke Badan Kehormatan
"Ini kan namanya bentuk pelanggaran tatib sendiri. Masa tatib yang disahkan dan Pras yang mengetuk palunya, dia sendiri yang melanggar," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin 27 September 2021.
Taufik menjelaskan, dalam Pasal 80 Ayat 3 Tatib DPRD DKI tertera bahwa surat undangan keluar wajib ditanda tangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua.
"Untuk Bamus Paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dalam agenda dan tidak ada paraf Wakil Ketua DPRD DKI. Jadi, Ketua DPRD DKI melanggar aturan yang dibuat sendiri. Interpelasi tidak ada dalam undangan agenda. Aneh aja, kok bisa senafsu itu," tegas Taufik.
Ia menilai penetapan rapat paripurna interpelasi pada hari ini merupakan tindakan ilegal yang diinisiasi oleh Prasetio, karena empat wakil dewan dan tujuh fraksi sudah menegaskan menolak.
Lihat Juga :