Hanya di Ciledug, Sampah Dijadikan Trotoar Pembatas Jalan

Sabtu, 25 September 2021 - 06:45 WIB
loading...
Hanya di Ciledug, Sampah...
Jalan Raden Fatah, Ciledug, Kota Tangerang, dipenuhi sejumlah sampah yang membentuk trotoar jalan.Foto/Tangkapan Layar/IG @merekamtangerang
A A A
JAKARTA - Trotoar pembatas jalan biasanya terbuat dari beton. Namun, di Jalan Radeng Fatah, Ciledug, Kota Tangerang, sejumlah sampah trotoar terbuat dari sampah yang dibuang masyarakat sembarangan.

Trotoar jalan yang dipenuhi sampah ini diunggah akun Instagram @merekamtangerang. Diunggahan video tersebut tertulis caption,"Trotoar pembatas Jalan Raden Fatah, Tangerang kembali dipenuhi aampah yang dibuang sembarangan. Sampah-sampah itu ditumpuk berjejer disepanjang pembatas jalan yang dikenal dengan sebutan "trotoar sampah" tersebut," dikutip SINDOnews pada Sabtu (25/9/2021). Baca: BPBD DKI Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Jaktim dan Jaksel

Dalam video pun terlihat seorang pengendara motor dengan tenang membuang sampah yang akhirnya menjadi trtoar sampah tersebut.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
Prabowo Ingatkan Penanganan...
Prabowo Ingatkan Penanganan Sampah Tak Bisa Gunakan Cara-cara Lama
Trotoar Darurat Bundaran...
Trotoar Darurat Bundaran HI Disulap Menyerupai Labirin Taman
Rekomendasi
Kasus Dugaan TPPU Eks...
Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Harus Diusut hingga ke Akar-akarnya
Baru Ditunjuk Latih...
Baru Ditunjuk Latih Jerman, Jurgen Klopp Langsung Ancam Mundur, Ada Apa?
Siswa Indonesia Sabet...
Siswa Indonesia Sabet 4 Medali Perunggu di Olimpiade Matematika Internasional 2026
Berita Terkini
Bareskrim Polri Tangkap...
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Terkait Narkoba
Olah TKP Kematian Sutrimo,...
Olah TKP Kematian Sutrimo, Polisi Cari Saksi dan CCTV
Pakar: Meski Berdamai,...
Pakar: Meski Berdamai, 3 Oknum Polda Jabar di Kasus Alphard Tetap Harus Diproses Etik
Pembebasan Denda PBB-P2...
Pembebasan Denda PBB-P2 Berlaku hingga 31 Desember 2026, Simak Ketentuannya
Guru Besar Ilmu Hukum...
Guru Besar Ilmu Hukum Tolak Ide Dedi Mulyadi soal Sayembara Tangkap Begal
Kebakaran Rumah di Kayu...
Kebakaran Rumah di Kayu Putih Jaktim, 2 Orang Tewas
Infografis
10 Pemain Tercepat di...
10 Pemain Tercepat di Piala Dunia 2026: Mbappe Kalahkan Haaland
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved