Polres Jakarta Pusat Pulangkan 8 Aktivis FPR yang Sempat Diamankan

Jum'at, 24 September 2021 - 09:50 WIB
loading...
Polres Jakarta Pusat...
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno menjelaskan perihal kabar diamankannya delapan aktivits dari Front Perjuangan Rakyat (FPR) Nasional. Foto:SIND Onews/Dok
A A A
JAKARTA - Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno menjelaskan perihal kabar diamankannya delapan aktivits dari Front Perjuangan Rakyat (FPR) Nasional dalam rangkaian aksi Kampanye Global People's Summit on Food System & Hari Tani Nasional 2021.

"Terhadap mereka yang kami amankan adalah rekan-rekan dari Front Perjuangan Rakyat (FPR) sejumlah 8 orang. Telah dilakukan pemeriksaan dan kami layani dengan baik sehingga mereka menyadari akan kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi. Untuk saat ini mereka telah kami pulangkan dengan dijemput oleh orang tuanya," ujar Setyo kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Home Industry Ineks Palsu di Johar Baru

Seperti diketahui, pada saat ini wilayah DKI Jakarta masih dalam status PPKM Level 3. Namun di sisi lain terjadi peningkatan kegiatan masyarakat dalam rangka menyampaikan pendapat di muka umum tanpa izin/pemberitahuan kepada aparat berwenang yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Omum, Pasal 6, menyebutkan, dalam penyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Selain itu juga diatur dalam Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, Level 3, dan Level 2, melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Dengan berdasar aturan tersebut, tindakan yang Polres Metro Jakarta Pusat lakukan dalam hal ini adalah untuk menegakkan protokol kesehatan Covid 19. Mengingat saat ini jumlah masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah DKI Jakarta masih fluktuatif.

"Oleh karena itu, yang kami lakukan mengacu kepada Adagium Salus Populi Suprema Lex Esto yaitu keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," jelasnya.

Hal ini juga sebagai pembelajaran kepada masyarakat yang lain bahwa penyampaian pendapat di muka umum yang dapat menimbulkan kerumunan adalah dilarang, dan penegakan protokol kesehatan Covid 19 tetap akan dilakukan di masa PPKM level 3 di DKI Jakarta.

Polres Jakarta Pusat berkomitmen selalu mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dan bertindak secara profesional, proporsional, dan humanis dalam menjaga kondusivitas kamtibmas di wilayah Jakarta Pusat.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo: Saya...
Presiden Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Rekomendasi
Kejaksaan: Roy Suryo...
Kejaksaan: Roy Suryo Salah Alamat Minta Kejari Jaksel Batalkan Penetapan Tersangkanya
Kontrak Batu Bara Baru...
Kontrak Batu Bara Baru 144 Juta Ton, ESDM Minta PLN Percepat Pengiriman ke PLTU
Gus Lilur: Rekonsiliasi...
Gus Lilur: Rekonsiliasi Nasional Harus Diawali Kebenaran dan Penegakan Hukum
Berita Terkini
Konservasi Gajah Masuk...
Konservasi Gajah Masuk Babak Baru, IUCN Apresiasi Kebijakan Menhut
Polisi Kantongi Identitas...
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15
2 Jam Penyisiran, Polisi...
2 Jam Penyisiran, Polisi Belum Ditemukan Bom di SDN Srengseng Sawah 15
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Kapolsek Jagakarsa:...
Kapolsek Jagakarsa: Ancaman Bom di SDN Jaksel Dikirim lewat WhatsApp saat Upacara
Ancaman Teror Bom Gegerkan...
Ancaman Teror Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah 15 saat MPLS, Siswa Dievakuasi
Infografis
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved