Polres Jakarta Pusat Pulangkan 8 Aktivis FPR yang Sempat Diamankan
Jum'at, 24 September 2021 - 09:50 WIB
loading...
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno menjelaskan perihal kabar diamankannya delapan aktivits dari Front Perjuangan Rakyat (FPR) Nasional. Foto:SIND Onews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno menjelaskan perihal kabar diamankannya delapan aktivits dari Front Perjuangan Rakyat (FPR) Nasional dalam rangkaian aksi Kampanye Global People's Summit on Food System & Hari Tani Nasional 2021.
"Terhadap mereka yang kami amankan adalah rekan-rekan dari Front Perjuangan Rakyat (FPR) sejumlah 8 orang. Telah dilakukan pemeriksaan dan kami layani dengan baik sehingga mereka menyadari akan kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi. Untuk saat ini mereka telah kami pulangkan dengan dijemput oleh orang tuanya," ujar Setyo kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Home Industry Ineks Palsu di Johar Baru
Seperti diketahui, pada saat ini wilayah DKI Jakarta masih dalam status PPKM Level 3. Namun di sisi lain terjadi peningkatan kegiatan masyarakat dalam rangka menyampaikan pendapat di muka umum tanpa izin/pemberitahuan kepada aparat berwenang yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Omum, Pasal 6, menyebutkan, dalam penyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Selain itu juga diatur dalam Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, Level 3, dan Level 2, melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
"Terhadap mereka yang kami amankan adalah rekan-rekan dari Front Perjuangan Rakyat (FPR) sejumlah 8 orang. Telah dilakukan pemeriksaan dan kami layani dengan baik sehingga mereka menyadari akan kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi. Untuk saat ini mereka telah kami pulangkan dengan dijemput oleh orang tuanya," ujar Setyo kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Home Industry Ineks Palsu di Johar Baru
Seperti diketahui, pada saat ini wilayah DKI Jakarta masih dalam status PPKM Level 3. Namun di sisi lain terjadi peningkatan kegiatan masyarakat dalam rangka menyampaikan pendapat di muka umum tanpa izin/pemberitahuan kepada aparat berwenang yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Omum, Pasal 6, menyebutkan, dalam penyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Selain itu juga diatur dalam Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, Level 3, dan Level 2, melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Lihat Juga :