Pemkab Gunungkidul gratiskan objek wisata

Rabu, 28 Desember 2011 - 18:04 WIB
Pemkab Gunungkidul gratiskan objek wisata
Pemkab Gunungkidul gratiskan objek wisata
A A A
Sindonews.com - Liburan seharusnya menjadi momentum memperoleh pendapatan bagi pemerintah daerah, namun hal ini tidak berlaku bagi Pemkab Gunungkidul, Yogyakarta, karena menggratiskan masuk objek wisata pada 1 Januari 2012.

Langkah ini harus dilakukan pemerintah kabupaten, untuk menghindari jeratan hukum, karena peratusan daerah (perda) retribusi yang sekarang berlaku, sudah kedaluwarsa dan tidak bisa digunakan lagi.

Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Gunungkidul Suryo Aji, kebijakan pemkab ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. ”Disebutkan bahwa perda retribusi yang belum mengacu pada UU ini masa berlakunya hanya 2 tahun. Padahal, perda retribusi di Gunungkidul masih mengacu UU yang lama, sehingga berakhirnya tahun 2011 ini,” katanya kepada wartawan, Rabu (28/12/2011).

Diakuinya, pemkab sudah berupaya mengganti perda retribusi, namun sampai sekarang masih dalam pembahasan DPRD. Melihat proses pembahasannya, diperkirakan perda retribusi yang baru ini paling cepat baru bisa diputuskan pemkab dan DPRD pertengahan bulan Januari 2012.

“Sehingga sambil menunggu payung hukum dalam bentuk perda yang sesuai dengan UU yang baru, perda retribusi yang sebelumnya sudah ada tidak bisa berlaku lagi. Maka kita tidak berani menarik retribusi. Biarkan kita gratiskan semua wisatawan yang datang ke objek wisata,” imbuhnya.

Kebijakan untuk menggratiskan objek wisata, lanjut Suryo, diambil setelah pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata melakukan konsultasi dengan berbagai pihak di Pemkab Gunungkidul. “Untuk menghindari terjadinya masalah terutama jeratan hukum akibat melanggar aturan, maka kita memilih membebaskan masyarakat yang berkunjung ke objek wisata,” ujarnya.

Dijelaskan, pendapatan daerah yang akan hilang sangat besar. Pengalaman tahun baru 2011 lalu setiap harinya mencapai di atas Rp100 juta. “Kita ambil hikmahnya saja, hal ini sebagai upaya promosi wisata,” ujarnya.

Perda retribusi yang kini tengah dibahas DPRD nantinya mengatur tentang kenaikan tarif wisata. Jika perda lama setiap wisatawan yang berkunjung di kawasan Pantai Baron dan sekitarnya hanya ditarik Rp2.050/orang sudah termasuk asuransi, tetapi perda yang baru nanti naik menjadi Rp3.800/orang atau Rp4.000/orang termasuk asuransi.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.6043 seconds (0.1#10.140)