Langgar Aturan PPKM Level 3, 4 Kafe di Koja Disanksi Teguran Tertulis

Rabu, 22 September 2021 - 14:08 WIB
loading...
Langgar Aturan PPKM...
Petugas Satpol PP Kecamatan Koja menindak tegas sejumlah tempat usaha dan kafe yang melanggar ketentuan jam operasional di masa PPKM Level 3. Foto/Istimewa/Satpol PP Kecamatan Koja
A A A
JAKARTA - Petugas Satpol PP Kecamatan Koja menindak tegas sejumlah tempat usaha dan kafe yang melanggar ketentuan jam operasional di masa PPKM Level 3 . Sebanyak empat kafe yang melanggar aturan dikenakan sanksi teguran tertulis dan pembubaran kerumunan

"Situasi pandemi saat ini memang sedang melandai namun warga harus tetap melaksanakan prokes dan menjauhi kerumunan. Kita harus sama-sama bergerak melakukan tindakan pencegahan agar tidak berpotensi terjadinya lonjakan kasus Covid-19," ungkap Kasatpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan saat dikonfirmasi Rabu (22/9/2021).

Menurut Roslely, dalam meningkatkan kegiatan pengawasan PPKM Level 3 saat ini. Tiga pilar Kecamatan Koja akan terus melakukan kegiatan woro-woro ke sejumlah tempat usaha, rumah makan, dan kafe. Baca: Puting Beliung Rusak Bangunan SMAN3 dan Kantor KPU Depok

"Para pelaku usaha khususnya rumah makan/kafe agar tetap mengikuti aturan jam operasional yang sudah ditentukan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Jangan pernah melanggar itu karena ada sanksi tegas yang akan diberlakukan," ujarnya.

Adapun aturan jam operasional dan jumlah pengunjung dalam setiap usaha maupun kafe ini berpedoman pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM Level 3.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Ranch Market KMALL Hadirkan...
Ranch Market KMALL Hadirkan Supermarket Gaya Hidup Modern di Utara Jakarta
Kemendagri Canangkan...
Kemendagri Canangkan Satpol PP sebagai Pelopor Gerakan Indonesia Asri
Rekomendasi
Tim Futsal MNC University...
Tim Futsal MNC University Borong Dua Gelar Juara dalam Dua Turnamen Bergengsi
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
Berita Terkini
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved