Langgar Aturan PPKM Level 3, 4 Kafe di Koja Disanksi Teguran Tertulis

Rabu, 22 September 2021 - 14:08 WIB
loading...
Langgar Aturan PPKM...
Petugas Satpol PP Kecamatan Koja menindak tegas sejumlah tempat usaha dan kafe yang melanggar ketentuan jam operasional di masa PPKM Level 3. Foto/Istimewa/Satpol PP Kecamatan Koja
A A A
JAKARTA - Petugas Satpol PP Kecamatan Koja menindak tegas sejumlah tempat usaha dan kafe yang melanggar ketentuan jam operasional di masa PPKM Level 3 . Sebanyak empat kafe yang melanggar aturan dikenakan sanksi teguran tertulis dan pembubaran kerumunan

"Situasi pandemi saat ini memang sedang melandai namun warga harus tetap melaksanakan prokes dan menjauhi kerumunan. Kita harus sama-sama bergerak melakukan tindakan pencegahan agar tidak berpotensi terjadinya lonjakan kasus Covid-19," ungkap Kasatpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan saat dikonfirmasi Rabu (22/9/2021).

Menurut Roslely, dalam meningkatkan kegiatan pengawasan PPKM Level 3 saat ini. Tiga pilar Kecamatan Koja akan terus melakukan kegiatan woro-woro ke sejumlah tempat usaha, rumah makan, dan kafe. Baca: Puting Beliung Rusak Bangunan SMAN3 dan Kantor KPU Depok

"Para pelaku usaha khususnya rumah makan/kafe agar tetap mengikuti aturan jam operasional yang sudah ditentukan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Jangan pernah melanggar itu karena ada sanksi tegas yang akan diberlakukan," ujarnya.

Adapun aturan jam operasional dan jumlah pengunjung dalam setiap usaha maupun kafe ini berpedoman pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM Level 3.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Canangkan...
Kemendagri Canangkan Satpol PP sebagai Pelopor Gerakan Indonesia Asri
HUT Satpol PP dan Satlinmas...
HUT Satpol PP dan Satlinmas 2026 Momentum Penegasan Peran Trantibumlinmas
Taman Kota Cawang jadi...
Taman Kota Cawang jadi Tempat Asusila Sesama Jenis, Satpol PP Bertindak!
Rekomendasi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved