Langgar Aturan PPKM Level 3, 4 Kafe di Koja Disanksi Teguran Tertulis

Rabu, 22 September 2021 - 14:08 WIB
loading...
Langgar Aturan PPKM...
Petugas Satpol PP Kecamatan Koja menindak tegas sejumlah tempat usaha dan kafe yang melanggar ketentuan jam operasional di masa PPKM Level 3. Foto/Istimewa/Satpol PP Kecamatan Koja
A A A
JAKARTA - Petugas Satpol PP Kecamatan Koja menindak tegas sejumlah tempat usaha dan kafe yang melanggar ketentuan jam operasional di masa PPKM Level 3 . Sebanyak empat kafe yang melanggar aturan dikenakan sanksi teguran tertulis dan pembubaran kerumunan

"Situasi pandemi saat ini memang sedang melandai namun warga harus tetap melaksanakan prokes dan menjauhi kerumunan. Kita harus sama-sama bergerak melakukan tindakan pencegahan agar tidak berpotensi terjadinya lonjakan kasus Covid-19," ungkap Kasatpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan saat dikonfirmasi Rabu (22/9/2021).

Menurut Roslely, dalam meningkatkan kegiatan pengawasan PPKM Level 3 saat ini. Tiga pilar Kecamatan Koja akan terus melakukan kegiatan woro-woro ke sejumlah tempat usaha, rumah makan, dan kafe. Baca: Puting Beliung Rusak Bangunan SMAN3 dan Kantor KPU Depok

"Para pelaku usaha khususnya rumah makan/kafe agar tetap mengikuti aturan jam operasional yang sudah ditentukan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Jangan pernah melanggar itu karena ada sanksi tegas yang akan diberlakukan," ujarnya.

Adapun aturan jam operasional dan jumlah pengunjung dalam setiap usaha maupun kafe ini berpedoman pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM Level 3.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Canangkan...
Kemendagri Canangkan Satpol PP sebagai Pelopor Gerakan Indonesia Asri
HUT Satpol PP dan Satlinmas...
HUT Satpol PP dan Satlinmas 2026 Momentum Penegasan Peran Trantibumlinmas
Taman Kota Cawang jadi...
Taman Kota Cawang jadi Tempat Asusila Sesama Jenis, Satpol PP Bertindak!
Rekomendasi
Rekor Terburuk Lagi,...
Rekor Terburuk Lagi, Rupiah Tembus Rp18.187 per Dolar AS Sore Ini
5 Negara yang Mampu...
5 Negara yang Mampu Membuat Jet Tempur Sendiri, Ada yang Produksinya Mencapai Ratusan Unit per Tahun
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
Berita Terkini
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Infografis
4 Fakta Ratu Suthida,...
4 Fakta Ratu Suthida, Navigator Tim Layar Thailand di SEA Games 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved