Pemulangan Jenazah TKI Asal Lebak Tunggu Keputusan KBRI Malaysia
Rabu, 22 September 2021 - 12:11 WIB
loading...
Jenazah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Abad (37), yang meninggal di Malaysia, Senin (20/9/2021), hingga saat ini belum mendapat kepastian untuk bisa dipulangkan ke Indonesia.(Ist)
A
A
A
LEBAK - Jenazah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Abad (37), yang meninggal di Malaysia, Senin (20/9/2021) lalu, hingga kini belum menemui kejelasan kapan bisa dipulangkan ke Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Lebak masih melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk bisa memulangkan TKI warga Kampung Babakan Laban RT 03 RW 04 Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak tersebut.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Lebak tengah menindaklanjuti adanya informasi Abad yang meninggal dunia setelah melakukan perawatan di Hospital Tuanku Ja'afar tepatnya di Jalan Rasah 70300, Seremban Negeri Sembilan, Malaysia.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Lebak, Octa Ahmad mengatakan, sudah membantu berkoordinasi dengan pihak keluarga dan sudah menindak lanjuti untuk proses pemulangan dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Serang, Kementrian Luar Negeri, dan Pihak KBRI di Malaysia. "Kita masih tunggu kabar dari pihak terkait," kata Octa Ahmad, Rabu (22/9/2021).
Terkait membantu pemulangan agak terkendala karena almarhum Abad merupakan Tenaga Kerja Illegal, karena tida ada dalam data Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Lebak. "Maka kita masih tunggu keputusan dari pihak - pihak yang kita sudah koordinasi," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Lebak masih melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk bisa memulangkan TKI warga Kampung Babakan Laban RT 03 RW 04 Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak tersebut.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Lebak tengah menindaklanjuti adanya informasi Abad yang meninggal dunia setelah melakukan perawatan di Hospital Tuanku Ja'afar tepatnya di Jalan Rasah 70300, Seremban Negeri Sembilan, Malaysia.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Lebak, Octa Ahmad mengatakan, sudah membantu berkoordinasi dengan pihak keluarga dan sudah menindak lanjuti untuk proses pemulangan dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Serang, Kementrian Luar Negeri, dan Pihak KBRI di Malaysia. "Kita masih tunggu kabar dari pihak terkait," kata Octa Ahmad, Rabu (22/9/2021).
Terkait membantu pemulangan agak terkendala karena almarhum Abad merupakan Tenaga Kerja Illegal, karena tida ada dalam data Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Lebak. "Maka kita masih tunggu keputusan dari pihak - pihak yang kita sudah koordinasi," ujarnya.
Lihat Juga :