Pengusaha Tolak Larangan Memajang Rokok, Wagub DKI: Seruan Gubernur Anies Didukung Perokok

Senin, 20 September 2021 - 21:46 WIB
loading...
Pengusaha Tolak Larangan...
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Foto/MPI/Dominique Hilvy Febriani
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan penolakan para pengusaha rokok terkait Seruan Gubernur DKI Nomor 8 Tahun 2021 yang melarang pedagang untuk memajang rokok di toko atau warung serta pelarangan iklan rokok merupakan hal wajar. Namun, langkah ini dilakukan guna melindungi generasi muda dari masalah kesehatan akibat rokok.

“Wajar ada pro kontra. Tapi, kalau mau jujur di media sosial lebih banyak yang mendukung kan termasuk perokok banyak yang mendukung,” ungkap Ariza di Balai Kota (20/9/2021).

Ariza mengatakan bahwa hal ini guna melindungi generasi muda penerus bangsa dari masalah kesehatan akibat rokok.“Ini untuk kesehatan bangsa, anak-anak, kesehatan masa depan bangsa kita semua,” katanya.

Riza menuturkan, pihaknya berencana mempersiapkan regulasi sanksi bagi para pelaku usaha rokok terkait toko yang masih memajang iklan rokok. Hal ini akan dilakukan secara bertahap.

"Ini berproses tentu dalam penerapan regulasi pasti ada reward dan punishment. Secara bertahap nanti kita akan atur mekanisme pemberian sanksinya," kata Ariza di Balai Kota (18/9/2021). Baca: Seruan Pemprov DKI Terkait Reklame Rokok Dinilai Mengabaikan Pemulihan Ekonomi

Ariza mengimbau para pelaku usaha agar tidak memajang iklan rokok di tokonya. "Kita harus patuh, taat, disiplin dengan kesadaran sendiri karena itu menjadi satu kebutuhan. Jangan karena ada sanksi hadirnya aparat baru kita disiplin," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Seruan Gubernur DKI Nomor 8 Tahun 2021 yang melarang pedagang untuk memajang rokok di toko atau warung serta pelarangan iklan rokok. Hal tersebut dinilai mengabaikan pemulihan ekonomi masyarakat yang terpukul oleh pandemi Covid-19.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Anak Indonesia Habiskan...
Anak Indonesia Habiskan Rp4,5 Triliun untuk Membeli Rokok
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Rekomendasi
Kilau Emas Kembali Lagi...
Kilau Emas Kembali Lagi usai Menguat Rp8 Ribu, Buyback Naik Rp16.000 per Gram
Bulan Baik untuk Menikah...
Bulan Baik untuk Menikah Menurut Islam, Ini Dalil dan Bulan yang Paling Dianjurkan
Iran Hancurkan Depot...
Iran Hancurkan Depot Drone AS dan Pusat Kecerdasan Buatan di Bahrain
Berita Terkini
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Gelar Sekolah Politik,...
Gelar Sekolah Politik, Partai Perindo Perkuat Fondasi Kaderisasi Menuju Pemilu di Kabupaten Bogor
MUI Tegas soal Kekerasan...
MUI Tegas soal Kekerasan Santri di Lombok: Harus Diproses Hukum, Tak Boleh Diselesaikan Internal
Ada Konser Akbar di...
Ada Konser Akbar di Monas, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Semburkan Kolom Abu 1.000 Meter
Fenomena Bediding Terjadi...
Fenomena Bediding Terjadi Lagi, BMKG: Suhu di Dieng Hampir Sentuh Titik Beku 0,7 Derajat Celsius
Infografis
Pj Gubernur DKI Jakarta...
Pj Gubernur DKI Jakarta Perintahkan Pasang CCTV RTH Tubagus Angke
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved