Langgar Prokes, Satpol PP Tutup 6 Tempat Usaha di Cengkareng

Sabtu, 18 September 2021 - 18:04 WIB
loading...
Langgar Prokes, Satpol...
Sebanyak enam tempat usaha di Cengkareng, Jakarta Barat, ditutup Satpol PP. Karena, tempat usaha itu melanggar prokes. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Sebanyak enam tempat usaha di Cengkareng, Jakarta Barat, ditindak petugas Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ). Tempat usaha tersebut ditindak karena kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan (prokes).

Tempat usaha pertama yang ditindak adalah Angkringan Jogja yang berada di Jalan Semanan Indah Blok F6, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Baca juga: Manager Holywings Jadi Tersangka, Ariza: Ini Pelajaran, Jangan Anggap Enteng

Kemudian tempat usaha kedua yang ditindak adalah Cafe Geser Coffe yang berlokasi di Jalan Raya Duri Kosambi, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kedua tempat usaha tersebut tidak sesuai prokes. Angkringan Jogja kita berikan sanksi penutupan 1×24 jam, sementara Geser Coffee kita berikan sanksi penutupan 3×24 jam," ujar Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasie Tantribum) Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro dikonfirmasi, Sabtu (18/9/2021).

Ivand melanjutkan, tempat usaha lain yang berikan penindakan adalah Dapur Pancong yang berada di Jalan Raya Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, dan Angkringan Duri Kosambi 5R yang berlokasi di Jalan Raya Duri Kosambi.

"Dapur Pancong kita berikan sanksi penutupan 3×24 jam, sementara Angkringan kita berikan sanksi penutupan 1×24 jam karena melebihi batas jumlah pengunjung," jelas Ivand.

Baca juga: Kebakaran Tempat Usaha Laundry di Tanah Tinggi Jakpus

Selanjutnya adalah Half Way Cafe yang berlokasi di Outer Ringroad, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Kemudian Kedai Opah Omah yang berlokasi di Outer Ringroad, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, juga dikenakan sanksi karena melanggar aturan prokes.

"Half Way hanya kita berikan sanksi teguran tertulis, sementara kedai kita berikan sanksi penutupan 1×24 jam," ujarnya.

Meski angka kasus Covid-19 mulai membaik, Ivand tetap mengimbau kepada para pelaku usaha agar tetap mematuhi prokes sesuai dengan aturan yang berlaku selama PPKM.

"Mohon kepada para pelaku usaha tak lengah dengan prokes," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
140 Bangunan Liar di...
140 Bangunan Liar di Pancoran Mas Depok Dibongkar, Didominasi Garasi Mobil
Satpol PP DKI Jakarta...
Satpol PP DKI Jakarta Terjunkan 3.838 Personel Amankan TPS pada Hari Pencoblosan
165 Anggota Satpol PP...
165 Anggota Satpol PP Jakarta Diduga Judi Online, Ada yang Deposit Rp194 Juta
Rekomendasi
Kapolri Cup Shooting...
Kapolri Cup Shooting Championship 2026, Ajang Perkuat Sinergitas dan Pembinaan Atlet
Setelah 13 Hari Menyerang...
Setelah 13 Hari Menyerang Iran, Trump Tunda Invasi Udara, Ini 5 Pertimbangannya
Jaksa Agung Minta Maaf...
Jaksa Agung Minta Maaf ke Publik, Sebut Kasus Eks Jampidus Jadi Momentum Berbenah
Berita Terkini
Tragis! Di Bali, Pria...
Tragis! Di Bali, Pria Tewas Dikeroyok Hanya Gara-gara Dituduh Curi Ayam
HUT ke-15, AMG Komitmen...
HUT ke-15, AMG Komitmen Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern di Indonesia
72,8% Wilayah Indonesia...
72,8% Wilayah Indonesia Kemarau, BMKG: Jateng Terkering, 80 Hari Tak Diguyur Hujan
Kronologi Bentrokan...
Kronologi Bentrokan Berdarah Sekelompok Pemuda dengan Warga yang Tewaskan 1 Orang di Menteng
Polda Metro Jaya Selidiki...
Polda Metro Jaya Selidiki Meninggalnya Sutrimo di Kebayoran Baru, Ada Apa?
Cleft Craniofacial Awareness...
Cleft Craniofacial Awareness Month 2026, RSCM Gelar Pemeriksaan Sumbing Gratis
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved