Hari ke-2 Ganjil Genap di Ancol, Banyak Kendaraan Dialihkan 

Sabtu, 18 September 2021 - 15:28 WIB
loading...
Hari ke-2 Ganjil Genap...
Hari kedua penerapan ganjil genap di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (18/9/2021) belum terlihat adanya antrean kendaraan roda empat. Foto: MPI/Kevi Laras
A A A
JAKARTA - Hari kedua penerapan ganjil genap (Gage) di Taman Impian Jaya Ancol , Jakarta Utara, Sabtu (18/9/2021) belum terlihat adanya antrean kendaraan roda empat.

Berdasarkan hasil pantauan MPI sekitar pukul 14.00 WIB di Pintu Timur masuk Ancol sejumlah kendaraan dialihkan oleh petugas karena pelat nomor tidak sesuai dengan tanggal hari ini yaitu genap. Sejumlah petugas gabungan dari Kepolisian, Dishub dan pihak Ancol ikut berjaga. Baca juga: Uji Coba Ganjil Genap di Tempat Wisata, Begini Respons Pengunjung Ancol

Menurut petugas kepolisian hari ini volume kendaraan masih sama dengan hari pertama pemberlakuan Gage pada Jumat 17 September 2021. Selain itu, jumlah kendaraan yang dialihkan sudah banyak ke arah Kemayoran.

"Sejauh ini jumlah kendaraan roda empat yang melintas sama seperti hari pertama belum ada peningkatan. Hari ini juga cukup banyak kendaraan yang diputarbalikkan atau dialihkan ke arah Kemayoran," ujar petugas yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui MPI di Pintu Timur Ancol, Sabtu (18/9/2021)

Sedangkan, menurut petugas keamanan Ancol, hari ini mulai ada peningkatan jumlah kendaraan yang masuk Ancol. Bagi pengunjung yang bernomor polisi ganjil akan diahlikan ke arah Kemayoran dan masuk lewat Pintu Carnaval.

"Saat ini sudah mulai adanya peningkatan jumlah kendaraan yang masuk Ancol dibandingkan kemarin, hari pertama ganjil genap. Kalau ada pengunjung yang bernomor ganjil akan kami alihkan ke Pintu Carnaval," kata Suyatno di lokasi yang sama. Baca juga: Ganjil Genap di Ancol dan TMII Berlaku Jumat-Minggu Pukul 12.00-18.00 WIB

Kebijakan ganjil genap ini berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Merasakan Keunikan Budaya...
Merasakan Keunikan Budaya Mongol Tanpa Keluar Negeri
Pemilik Mobil Listrik...
Pemilik Mobil Listrik Senyum Lebar: Masih Bebas Pajak dan Ganjil Genap!
16 Tempat Wisata Gratis...
16 Tempat Wisata Gratis untuk Pemegang Kartu KJP, dari Ancol hingga Museum
Rekomendasi
Drone Terjang Galilea...
Drone Terjang Galilea Barat Beberapa Menit setelah Netanyahu Pergi
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved