Ditemukan Dugaan Unsur Pidana Korupsi, Status Kasus Damkar Depok Naik ke Penyidikan

Sabtu, 18 September 2021 - 08:45 WIB
loading...
Ditemukan Dugaan Unsur...
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro mengatakan, seluruh perkara yang dilaporkan ke Kejari Depok tentang dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebakaran Kota Depok dinaikkan statusnya ke ppenyidikan. MPI/Erfan Maruf
A A A
DEPOK - Seluruh perkara dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok ,mulai dari pemotongan anggaran seragam hingga pemotongan gaji, dinaikkan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Kejaksaan Negeri Depok menduga ada unsur tindak pidana korupsi yang terjadi di Damkar Kota Depok.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro mengatakan, seluruh perkara yang dilaporkan ke Kejari Depok tentang dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebakaran Kota Depok dinaikkan statusnya. Setidaknya ada dua perkara dalam kasus tersebut, pertama terkait dengan pengadaan seragam dan sepatu PDL.

“Itu surat perintah penyidikan pertama. Surat perintah penyidikan kedua, adalah tentang pemotongan gaji," kata Sri Kuncoro dalam keterangannya yang diterima MNC Portal, Sabtu (18/9/2021). (Baca juga; Kota Depok Akan Gelar Pembelajaran Tatap Muka Oktober 2021 )

Lebih lanjut Sri Kuncoro mengatakan, dugaan korupsi pengadaan seragam dan sepatu PDL merupakan kasus tahun 2019. Sementara pemotongan gaji merupakan dugaan pemotongan honor penanganan COVID-19 pada anggota Damkar tahun 2020.

Kuncoro menyebut butuh waktu sekitar lima bulan bagi jaksa untuk menaikkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Sejumlah alasan diungkapkan sehingga kasus tersebut lama dinaikkan statusnya. (Baca juga; Kasus Dugaan Korupsi Damkar Depok Mandek? Ternyata Ini yang Bikin Menghambat )

Misalnya dalam melakukan ekspos kasus tersebut, pihaknya harus melakukan beberapa kali diskusi. Setelah diskusi panjang baru tim memutuskan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. "Teman-teman beberapa kali ekspos. Melalui ekspos kan ada arahan tentang apa yang harus dilengkapi lagi dan apa yang sudah (lengkap)," jelasnya.

Hal itu dilakukan untuk mempertebal keyakinan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi. Saat ini sudah kasus tersebut sudah diayak ni ada dugaan pidana sehingga dinaikkan statusnya. "Sudah kami temukan secara perbuatannya ada, dan sekarang langkah berikutnya tinggal mencari siapa yang harus bertanggung jawab berdasarkan alat-alat bukti yang coba kami gali lagi terus-menerus," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Wakapolri Oegroseno...
Mantan Wakapolri Oegroseno Dipanggil soal Dugaan Korupsi Lahan, Kortastipikor: Masih Penyelidikan
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
Tangani Kasus Febrie,...
Tangani Kasus Febrie, Kejagung Diminta Transparan dan Bebas dari Konflik Kepentingan
Rekomendasi
Rahasia 2 Ayat Terakhir...
Rahasia 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Dibaca Malam Hari, Pahalanya Luar Biasa
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Mantan Agen CIA Ini...
Mantan Agen CIA Ini Minta AS Akui Iran sebagai Kekuatan Regional Utama, Berikut 3 Alasannya
Berita Terkini
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved