Ditemukan Dugaan Unsur Pidana Korupsi, Status Kasus Damkar Depok Naik ke Penyidikan

Sabtu, 18 September 2021 - 08:45 WIB
loading...
Ditemukan Dugaan Unsur...
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro mengatakan, seluruh perkara yang dilaporkan ke Kejari Depok tentang dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebakaran Kota Depok dinaikkan statusnya ke ppenyidikan. MPI/Erfan Maruf
A A A
DEPOK - Seluruh perkara dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok ,mulai dari pemotongan anggaran seragam hingga pemotongan gaji, dinaikkan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Kejaksaan Negeri Depok menduga ada unsur tindak pidana korupsi yang terjadi di Damkar Kota Depok.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro mengatakan, seluruh perkara yang dilaporkan ke Kejari Depok tentang dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebakaran Kota Depok dinaikkan statusnya. Setidaknya ada dua perkara dalam kasus tersebut, pertama terkait dengan pengadaan seragam dan sepatu PDL.

“Itu surat perintah penyidikan pertama. Surat perintah penyidikan kedua, adalah tentang pemotongan gaji," kata Sri Kuncoro dalam keterangannya yang diterima MNC Portal, Sabtu (18/9/2021). (Baca juga; Kota Depok Akan Gelar Pembelajaran Tatap Muka Oktober 2021 )

Lebih lanjut Sri Kuncoro mengatakan, dugaan korupsi pengadaan seragam dan sepatu PDL merupakan kasus tahun 2019. Sementara pemotongan gaji merupakan dugaan pemotongan honor penanganan COVID-19 pada anggota Damkar tahun 2020.

Kuncoro menyebut butuh waktu sekitar lima bulan bagi jaksa untuk menaikkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Sejumlah alasan diungkapkan sehingga kasus tersebut lama dinaikkan statusnya. (Baca juga; Kasus Dugaan Korupsi Damkar Depok Mandek? Ternyata Ini yang Bikin Menghambat )

Misalnya dalam melakukan ekspos kasus tersebut, pihaknya harus melakukan beberapa kali diskusi. Setelah diskusi panjang baru tim memutuskan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. "Teman-teman beberapa kali ekspos. Melalui ekspos kan ada arahan tentang apa yang harus dilengkapi lagi dan apa yang sudah (lengkap)," jelasnya.

Hal itu dilakukan untuk mempertebal keyakinan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi. Saat ini sudah kasus tersebut sudah diayak ni ada dugaan pidana sehingga dinaikkan statusnya. "Sudah kami temukan secara perbuatannya ada, dan sekarang langkah berikutnya tinggal mencari siapa yang harus bertanggung jawab berdasarkan alat-alat bukti yang coba kami gali lagi terus-menerus," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Rekomendasi
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
PPN Naik Jadi 12%, Masyarakat...
PPN Naik Jadi 12%, Masyarakat Beralih ke Frugal Living
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved