Bekerja Senyap Usut Korupsi Ratusan Juta, Kajari Depok: Ini soal Nyawa

Jum'at, 17 September 2021 - 20:22 WIB
loading...
Bekerja Senyap Usut...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) bekerja secara senyap membongkar dugaan korupsi pembangunan ruang kelas di SDN Grogol 2, Limo, Kota Depok. Kejari Depok sudah menetapkan tiga orang tersangka.

“Kita menetapkan tiga orang tersangka, yaitu N (kepsek), W (ketua panitia), dan ketiga nanti menyusul inisialnya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Sri Kuncoro, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Damkar Depok Mandek? Ternyata Ini yang Bikin Menghambat

Pembangunan ruang belajar SDN Grogol 2 itu menelan anggaran sekitar Rp1,5 miliar. Kerugian diperkirakan sekitar Rp300 juta. Memang, angkanya tergolong tidak begitu besar.

Namun yang menjadi perhatian Kejari Depok adalah dampak dari pembangunan yang dilakukan. Sebab jika tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar, dan bahkan mengancam nyawa siswa dan guru.

“Kerugian hanya beberapa ratus juta. Tapi bagi kita miris. Karena kalau bangun gedung sekolah banyak disunatin, nanti kualitas bangunannya jelek. Selesai pandemi murid sekolah kembali dan tiba-tiba roboh, itu kerugian melebihi awalnya,” tandas Sri.

Sri menjelaskan, pengusutan kasus dugaan korupsi ini dimulai sejak awal tahun 2021. Pihaknya bekerja secara senyap namun tetap pada koridor hukum.

Baca juga: Luar Biasa! Setahun AKP Arif Raih Dua Gelar Master dengan Nilai Cum Laude

“Jadi jangan dikira kita diam itu bukan tidak bekerja. Kita diam tetap bekerja, karena tidak ada hal-hal yang kita tutupi. Tapi ada sisi-sisi tertentu yang memang kita pingen tenang saja. Artinya, tetap kerja, tetap jalan,” ucapnya.

Menurut dia, perkara ini akan segera diteruskan ke tahap penuntutan. Kelengkapan berkas sedang dipersiapakan untuk diajukan ke pengadilan. Kerugian negara yang dialami mencapai Rp 300 juta.

“Kita sedang melengkapi beberapa dokumen saja untuk pemberkasan. Sebetulnya sudah selesai tapi tinggal beberapa hal saja. Ada barang bukti yang harus kita sita dan pengembalian-pengembalian, minta izin penyitaan. Jadi kelengkapan dokumen kalau dalam waktu dekat sudah lengkap akan langsung kita ajukan ke pengadilan,” tukasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Rekomendasi
Messi Pecahkan Rekor...
Messi Pecahkan Rekor Gol Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria di Babak Pertama
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
MLSC All-Stars 2026:...
MLSC All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Berebut Gelar Juara di Kudus
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved