Pria yang Kapak Perut Bayi Tetangga di Rohul Diancam Pasal Berlapis
loading...
A
A
A
ROKAN HULU - Yasuto Lapau Sindondo, warga Benuang Sakti, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau ditetapkan polisi sebagai tersangka pembunuhan bayi berusia 7 bulan berinisial DHS.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti, sebilah kapak, kaus singlet, besi ayunan dan kain sarung. Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku nekat membunuh bayi tersebut karena sakit dengan ucapan orang tua korban saat meminta air minum. Dimana saat itu pelaku mendapat jawaban, air minum di rumah ibu korban panas semuanya.
"Sakit hati dengan ucapan tetangganya, pelaku mengejar ibu korban dengan kapak. Namun ibu dan ayahnya berhasil melarikkan diri dari belakang rumah. Melihat anak mereka di dalam ayunan, pelaku membawanya keluar dan membunuhnya dengan kapak di depan rumahnya. Selain itu pelaku juga membakar sepeda motor," ujar Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpianto, Jumat (17/9/2021). Baca: Sadis! Hanya karena Air, Pria Ini Kapak Perut Bayi Tetangga hingga Tewas.
Dijelaskan, dari hasil pengamanan sejumlah barang bukti dan olah TKP yang dilakukan timnya, pelaku nekat membunuh karena sakit hati dengan ucapan orang tua korban dan melampiaskan ke anaknya sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa. "Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal berlapis dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 117 Kg Sabu dari Malaysia.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti, sebilah kapak, kaus singlet, besi ayunan dan kain sarung. Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku nekat membunuh bayi tersebut karena sakit dengan ucapan orang tua korban saat meminta air minum. Dimana saat itu pelaku mendapat jawaban, air minum di rumah ibu korban panas semuanya.
"Sakit hati dengan ucapan tetangganya, pelaku mengejar ibu korban dengan kapak. Namun ibu dan ayahnya berhasil melarikkan diri dari belakang rumah. Melihat anak mereka di dalam ayunan, pelaku membawanya keluar dan membunuhnya dengan kapak di depan rumahnya. Selain itu pelaku juga membakar sepeda motor," ujar Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpianto, Jumat (17/9/2021). Baca: Sadis! Hanya karena Air, Pria Ini Kapak Perut Bayi Tetangga hingga Tewas.
Dijelaskan, dari hasil pengamanan sejumlah barang bukti dan olah TKP yang dilakukan timnya, pelaku nekat membunuh karena sakit hati dengan ucapan orang tua korban dan melampiaskan ke anaknya sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa. "Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal berlapis dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 117 Kg Sabu dari Malaysia.
(nag)