Mulai Hari Ini, Moderna dan Pfizer Tersedia di Semua Sentra Vaksinasi Covid-19
Kamis, 16 September 2021 - 13:00 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinkes menetapkan kebijakan baru terkait vaksinasi Covid-19 yang berlaku mulai hari ini. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menetapkan kebijakan baru terkait vaksinasi Covid-19 yang berlaku mulai hari ini, Kamis (16/9/2021).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menyampaikan, Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) dan Puskesmas memaksimalkan fasilitas kesehatan (faskes) dan sentra vaksin yang ada Jakarta untuk melayani semua jenis vaksinasi program secara bersamaan, Sinovac, AstraZenecca, Moderna, dan Pfizer. Baca juga: Kabar Baik, Vaksin Moderna dan Pfizer Tak Perlu Surat Rekomendasi Dokter
"Mulai hari ini, layanan vaksinasi jenis Moderna dan Pfizer tersedia di seluruh faskes dan sentra vaksin di Jakarta,” katanya di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).
Dia menjelaskan, untuk vaksin Moderna bisa disuntikkan kepada seluruh warga Indonesia di Jakarta.
“Untuk jenis Moderna, bisa disuntikkan bagi WNI KTP seluruh Indonesia. Sedangkan, untuk jenis Pfizer, hanya RS Vertikal (RS milik Kementerian Kesehatan) dan faskes di bawah naungan Kementerian Kesehatan, serta faskes TNI/Polri yang bisa menyuntikkan untuk WNI KTP seluruh Indonesia. Faskes di luar itu, hanya bisa menyuntikkan Pfizer bagi WNI ber-KTP DKI Jakarta dan domisili di Jakarta," terangnya,
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menyampaikan, Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) dan Puskesmas memaksimalkan fasilitas kesehatan (faskes) dan sentra vaksin yang ada Jakarta untuk melayani semua jenis vaksinasi program secara bersamaan, Sinovac, AstraZenecca, Moderna, dan Pfizer. Baca juga: Kabar Baik, Vaksin Moderna dan Pfizer Tak Perlu Surat Rekomendasi Dokter
"Mulai hari ini, layanan vaksinasi jenis Moderna dan Pfizer tersedia di seluruh faskes dan sentra vaksin di Jakarta,” katanya di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).
Dia menjelaskan, untuk vaksin Moderna bisa disuntikkan kepada seluruh warga Indonesia di Jakarta.
“Untuk jenis Moderna, bisa disuntikkan bagi WNI KTP seluruh Indonesia. Sedangkan, untuk jenis Pfizer, hanya RS Vertikal (RS milik Kementerian Kesehatan) dan faskes di bawah naungan Kementerian Kesehatan, serta faskes TNI/Polri yang bisa menyuntikkan untuk WNI KTP seluruh Indonesia. Faskes di luar itu, hanya bisa menyuntikkan Pfizer bagi WNI ber-KTP DKI Jakarta dan domisili di Jakarta," terangnya,
Lihat Juga :