Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Home Industry Ineks Palsu di Johar Baru
Rabu, 15 September 2021 - 20:02 WIB
loading...
A
A
A
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga menambahkan, usaha home industry itu baru berjalan sekitar 5 bulan. Efek dari ineksi palsu ini akan timbulnya halusinogen. Berbeda dari ineks asli yang mengandung ampetamin, biasanya pemakai harus menggunakan musik.
"Dia bisa halusinasi, paranoid, emosi tinggi melihat orang dan bermaca-macam. Efeknya untuk kesehatan sangat berbahaya," kata Panji.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 60 Ayat 1 b susider Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tetang Psikotropika, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-undang Kesehatan Pasal 5 KUHP.
"Dia bisa halusinasi, paranoid, emosi tinggi melihat orang dan bermaca-macam. Efeknya untuk kesehatan sangat berbahaya," kata Panji.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 60 Ayat 1 b susider Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tetang Psikotropika, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-undang Kesehatan Pasal 5 KUHP.
(thm)
Lihat Juga :