Dewan Pers Dorong Wartawan Menangkal Berita Bohong
Selasa, 14 September 2021 - 01:52 WIB
loading...
Dewan Pers minta pers berperan dalam menangkal isu hoak terkait pemberlakuan PPKM. Isu hoak dirangkum oleh Kemeninfo yang tersebar di berbagai medsos. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pers minta pers berperan dalam menangkal isu hoak terkait pemberlakuan PPKM . Isu hoak dirangkum oleh Kemeninfo yang tersebar di berbagai media sosial.
Berdasarakan rangkuman Kemeninfo, isu hoak saat pemberlakuan PPKM mulai dari pemberlakuan PPKM Darurat untuk meredam demo mahasiswa, wilayah piyungan, Yogyakarta tidak dibatasi kegiatan sampai pagi, masyarakat diminta perbanyak pergi ke masjid di masa PPKM Darurat hingga isu hoak kecelakaan lalu lintas akibat pemadaman lampu selama PPKM. Baca juga: Kasus Hoaks Babi Ngepet di Sawangan Depok Disidangkan Rabu Lusa
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers, Asep Setiawan mengatakan, mendorong pers di Indonesia ikuti panduan yang ada di undang-undang pers.
"Mendorong perilaku wartawan yang memproduksi produk jutnalistik untuk mengikuti kode etik jurnalistik. Dalam kode etik jurnalistik disebutkan dalam pasal 5 yaitu tidak menyebarkan berita bohong," katanya kepada wartawan, Senin 13 September 2021.
Asep menambahkan dengan adanya pedoman yang harus dipatuhi oleh seluruh wartawan dalam melaksanakan tugasnya.
Berdasarakan rangkuman Kemeninfo, isu hoak saat pemberlakuan PPKM mulai dari pemberlakuan PPKM Darurat untuk meredam demo mahasiswa, wilayah piyungan, Yogyakarta tidak dibatasi kegiatan sampai pagi, masyarakat diminta perbanyak pergi ke masjid di masa PPKM Darurat hingga isu hoak kecelakaan lalu lintas akibat pemadaman lampu selama PPKM. Baca juga: Kasus Hoaks Babi Ngepet di Sawangan Depok Disidangkan Rabu Lusa
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers, Asep Setiawan mengatakan, mendorong pers di Indonesia ikuti panduan yang ada di undang-undang pers.
"Mendorong perilaku wartawan yang memproduksi produk jutnalistik untuk mengikuti kode etik jurnalistik. Dalam kode etik jurnalistik disebutkan dalam pasal 5 yaitu tidak menyebarkan berita bohong," katanya kepada wartawan, Senin 13 September 2021.
Asep menambahkan dengan adanya pedoman yang harus dipatuhi oleh seluruh wartawan dalam melaksanakan tugasnya.
Lihat Juga :