Kasus Hoaks Babi Ngepet di Sawangan Depok Disidangkan Rabu Lusa
Senin, 13 September 2021 - 16:11 WIB
loading...
Kasus hoaks babi ngepet di Sawangan, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu lusa.Foto:SINDOnews/Dok
A
A
A
DEPOK - Masih ingat video hoaks babi ngepet di Sawangan, Kota Depok, yang viral di media sosial pada akhir April 2021 lalu? Ternyata, kasusnya masih berlanjut dan bakal segera disidangkan.
Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan polisi ke kejaksaan. Sesuai jadwal, sidang kasus babi ngepet ini digelar lusa. “Sidang pertama pada Rabu (15/9/2021),” ujar Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil, Senin (13/9/2021).
Persidangan akan digelar secara online. Majelis hakim terdiri dari Iqbal Hutabarat, Yuanne Marrieta, dan Darmo Wibowo. Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Baca juga: Pengakuan AI, Tersangka Penyebar Berita Bohong Babi Ngepet di Depok
Diketahui, kasus ini menjadi perhatian publik karena terdakwa, yaitu Adam, mengaku menangkap seekor babi yang diduga jadi-jadian atau babi ngepet. Dia mengaku melakukan ritual khusus dengan menanggalkan pakaian untuk menangkap babi tersebut. Babi tersebut kemudian diletakkan dalam sebuah kandang.
Informasi soal penangkapan babi jadi-jadian ini langsung ramai di kalangan warga setelah videonya viral di media sosial. Ribuan orang datang ke lokasi untuk melihat secara langsung babi ngepet tersebut hingga menyebabkan kerumunan. Padahal saat itu masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan polisi ke kejaksaan. Sesuai jadwal, sidang kasus babi ngepet ini digelar lusa. “Sidang pertama pada Rabu (15/9/2021),” ujar Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil, Senin (13/9/2021).
Persidangan akan digelar secara online. Majelis hakim terdiri dari Iqbal Hutabarat, Yuanne Marrieta, dan Darmo Wibowo. Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Baca juga: Pengakuan AI, Tersangka Penyebar Berita Bohong Babi Ngepet di Depok
Diketahui, kasus ini menjadi perhatian publik karena terdakwa, yaitu Adam, mengaku menangkap seekor babi yang diduga jadi-jadian atau babi ngepet. Dia mengaku melakukan ritual khusus dengan menanggalkan pakaian untuk menangkap babi tersebut. Babi tersebut kemudian diletakkan dalam sebuah kandang.
Informasi soal penangkapan babi jadi-jadian ini langsung ramai di kalangan warga setelah videonya viral di media sosial. Ribuan orang datang ke lokasi untuk melihat secara langsung babi ngepet tersebut hingga menyebabkan kerumunan. Padahal saat itu masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Lihat Juga :