Bebas dari Penjara, 2 Mantan Napi Filipina Diusir dari Bali

Senin, 13 September 2021 - 09:27 WIB
loading...
Bebas dari Penjara,...
Imigrasi Bali mendeportasi dua mantan napi asal Filipina melalui Bandara Internasional Ngurah Rai.Foto/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - Petugas imigrasi Bali mendeportasi dua mantan napi warga negara Filipina. Mereka diusir dari Bali setelah bebas dari penjara.

Kedua mantan napi kejahatan skiming itu adalah Yzobel Antonio Tagle Almedia dan Adrian Delos Santos Ambayec. "Mereka sebelumnya dipenjara di Lapas Kerobokan," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Senin (13/9/2021).

Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Philippine Airlines PR 540 rute Jakarta-Ninoy Aquino, Minggu (12/9/2021).

Baca juga: Kasus Akun Tiktok Penghina Warga Jambi, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Dari catatan imigrasi, Yzobel dan Adrian datang ke Bali pada 4 Februari 2020 dengan visa bebas kunjungan. Berselang dua pekan, keduanya ditangkap karena melakukan skiming di sebuah ATM di Ubud, tepatnya 16 Februari 2020.

Dalam persidangan di PN Denpasar, Yzobel dan Adrian divonis 1 tahun dan enam bulan. Keduanya bebas Juli 2021 kemudian ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sambil menunggu proses deportasi.

Jamaruli menambahkan, kedua warga asing itu juga dimasukkan dalam daftar tangkal masuk wilayah Indonesia. "Selama enam bulan dan bisa diperpanjang," katanya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Pekerja Asing di Tangerang...
Pekerja Asing di Tangerang Meningkat, Wakil Wali Kota: Harus Bermanfaat bagi SDM Lokal
3 Kali Coba Terobos...
3 Kali Coba Terobos Imigrasi, 13 Haji Nonprosedural Digagalkan di Bandara Kualanamu
Tim Pemburu Begal Polda...
Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya Tangkap 8 Pelaku, 3 di Antaranya Penjambret WNA
Imigrasi Surabaya Gagalkan...
Imigrasi Surabaya Gagalkan Keberangkatan 18 Calon Haji Ilegal, Korban Rugi hingga Rp290 Juta
WNA Italia Dijambret...
WNA Italia Dijambret di Bundaran HI, Pelaku Bermotor Merah Diburu Polisi
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Rekomendasi
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Meski Sekutu Sejati,...
Meski Sekutu Sejati, Mengapa Pentagon Tingkatkan Ancaman Mata-mata Israel ke Tingkat Tertinggi?
Marc Marquez Dominan...
Marc Marquez Dominan di Sprint Race MotoGP Hungaria, Veda Ega Start dari Baris Ketiga Moto3
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Smartphone dan Komputer...
Smartphone dan Komputer akan Bebas dari Tarif Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved