Berlaku 15 April, Kabupaten Bekasi Terapkan PSBB Maksimal di 6 Kecamatan
Senin, 13 April 2020 - 15:01 WIB
loading...
Kabupaten Bekasi terapkan PSBB maksimal di 6 kecamatan. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di enam kecamatan yang masuk zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19). Pada enam kecamatan itu akan diterapkan PSBB Maksimal mulai Rabu (15/4/2020).
Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, enam kecamatan yang akan menerapkan PSBB Maksimal adalah Kecamatan Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Barat, Cikarang Utara, Cibitung, dan Kecamatan Tambun Selatan.
"Informasinya saat ini, Pak Bupati sedang mengumpulkan enam camat tersebut untuk membahas teknis penerapan PSBB Maksimal di enam kecamatan itu," ujar Alamsyah, Senin (13/4/2020).
Menurut dia, penerapan PSBB Maksimal di enam kecamatan itu tidak berbeda jauh dengan penerapan di DKI Jakarta. Mulai dari pembatasan aktivitas warga, seperti kegiatan pendidikan, pengecekan kesehatan warga yang keluar masuk, hingga penutupan tempat ibadah dan pusat budaya serta titik-titik konsentrasi kerumunan massa, semisal pasar, stasiun, dan terminal bus.
"Kalau sarana pendidikan memang sudah kita liburkan sejak lama. Lalu pengecekan kesehatan nanti dibantu kepolisian dengan mendirikan cek poin di 10 titik strategis," bebernya.
Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, enam kecamatan yang akan menerapkan PSBB Maksimal adalah Kecamatan Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Barat, Cikarang Utara, Cibitung, dan Kecamatan Tambun Selatan.
"Informasinya saat ini, Pak Bupati sedang mengumpulkan enam camat tersebut untuk membahas teknis penerapan PSBB Maksimal di enam kecamatan itu," ujar Alamsyah, Senin (13/4/2020).
Menurut dia, penerapan PSBB Maksimal di enam kecamatan itu tidak berbeda jauh dengan penerapan di DKI Jakarta. Mulai dari pembatasan aktivitas warga, seperti kegiatan pendidikan, pengecekan kesehatan warga yang keluar masuk, hingga penutupan tempat ibadah dan pusat budaya serta titik-titik konsentrasi kerumunan massa, semisal pasar, stasiun, dan terminal bus.
"Kalau sarana pendidikan memang sudah kita liburkan sejak lama. Lalu pengecekan kesehatan nanti dibantu kepolisian dengan mendirikan cek poin di 10 titik strategis," bebernya.
Lihat Juga :