Bocah 10 Tahun Diduga Disodomi 10 Pria Dewasa, Kementerian PPPA Diminta Turun Tangan
loading...
A
A
A
DELISERDANG - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( Kementerian PPPA ) diminta turun tangan atasi kasus bocah diduga disodomi oleh sepuluh pria dewasa di Kota Medan.
Penegasan itu disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik. "Kasus sodomi dialami korban yang masih berusia 10 tahun tidak lagi bisa dipandang sebelah mata. Oleh karenanya, Kemen PPPA diharapkan berperan dalam memecahkan persoalan ini," terangnya, Minggu (12/9/2021).
Dikatakan Junaidi, kasus sodomi ini menuntut perhatian serius dari Kemen PPPA, indikatornya karena korban sangat membutuhkan pendamping serius mulai psikiater sampai psiskologi.
"Kami (LPA dan pengacara hukum korban) yang menangani kasus sodomi tersebut bekerja ikhlas tanpa mengharapkan biaya. Dari itulah, butuh dukungan besar dari Kementerian PPPA untuk memenuhi kebutuhan korban," ucapnya.
Sejauh ini, lanjut Junaidi, LPA bersama pengacara hukum sudah memberikan pendampingan terhadap korban ke Minauli Consulting, salah satu layanan psikologi di Kota Medan.
"Di sana (Minauli Consulting) korban, ditangani oleh psikolog berpengalaman Ibu Dra Irna Minauli MSi secara gratis. Tetapi, pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, tak berkenan. Pendamping harus ditunjuk dari mereka, namun biaya dibebankan kepada keluarga korban. Tentu hal itu sangat memberatkan," tuturnya.
Junaidi berharap Kemen PPPA segera turun tangan melakukan langkah-langkah terhadap korban. "Presiden Jokowi sudah menjadikan kejahatan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Kasus sodomi ini menyeruak, maka semua pihak harus bertanggung jawab, terlebih lagi Kemen PPPA,"tegasnya.
Diketahui, seorang bocah laki-laki berinisial RAP (10) warga Kecamatan Medan Denai disodomi oleh sepuluh orang dewasa, Senin (23/8/2021).
Dalam aksi bejat para pelaku, anak yang masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar (SD) salah satu sekolah swasta di Medan Amplas ini diancam pakai pisau dan kakinya sebelah kiri dibakar menggunakan puntungan rokok.
Kasus tersebut ditangani petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan. Namun, hingga kini kasusnya masih mengambang dengan belum menangkap para pelaku.
Penegasan itu disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik. "Kasus sodomi dialami korban yang masih berusia 10 tahun tidak lagi bisa dipandang sebelah mata. Oleh karenanya, Kemen PPPA diharapkan berperan dalam memecahkan persoalan ini," terangnya, Minggu (12/9/2021).
Dikatakan Junaidi, kasus sodomi ini menuntut perhatian serius dari Kemen PPPA, indikatornya karena korban sangat membutuhkan pendamping serius mulai psikiater sampai psiskologi.
"Kami (LPA dan pengacara hukum korban) yang menangani kasus sodomi tersebut bekerja ikhlas tanpa mengharapkan biaya. Dari itulah, butuh dukungan besar dari Kementerian PPPA untuk memenuhi kebutuhan korban," ucapnya.
Sejauh ini, lanjut Junaidi, LPA bersama pengacara hukum sudah memberikan pendampingan terhadap korban ke Minauli Consulting, salah satu layanan psikologi di Kota Medan.
"Di sana (Minauli Consulting) korban, ditangani oleh psikolog berpengalaman Ibu Dra Irna Minauli MSi secara gratis. Tetapi, pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, tak berkenan. Pendamping harus ditunjuk dari mereka, namun biaya dibebankan kepada keluarga korban. Tentu hal itu sangat memberatkan," tuturnya.
Junaidi berharap Kemen PPPA segera turun tangan melakukan langkah-langkah terhadap korban. "Presiden Jokowi sudah menjadikan kejahatan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Kasus sodomi ini menyeruak, maka semua pihak harus bertanggung jawab, terlebih lagi Kemen PPPA,"tegasnya.
Diketahui, seorang bocah laki-laki berinisial RAP (10) warga Kecamatan Medan Denai disodomi oleh sepuluh orang dewasa, Senin (23/8/2021).
Dalam aksi bejat para pelaku, anak yang masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar (SD) salah satu sekolah swasta di Medan Amplas ini diancam pakai pisau dan kakinya sebelah kiri dibakar menggunakan puntungan rokok.
Kasus tersebut ditangani petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan. Namun, hingga kini kasusnya masih mengambang dengan belum menangkap para pelaku.
(don)