Pemkab Bekasi Bakal Bikin Malu hingga Pidanakan Perusahaan Pencemaran Sungai Cilemahabang

Kamis, 09 September 2021 - 18:35 WIB
loading...
Pemkab Bekasi Bakal...
Pemkab Bekasi akan membikin malu hingga sanksi pidana perusahaan pencemaran sungai di wilayahnya. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemkab Bekasi akan membikin malu hingga sanksi pidana perusahaan pencemaran Sungai Cilemahabang. Perusahaan nakal yang membuang limbah produksinya ke Sungai Cilemahabang bakal diumumkan melalui media massa. Kemudian, sanksi pidana akan ditempuh pemerintah daerah setempat.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, penerapan sanksi sosial untuk menimbulkan efek jera sehingga perusahaan tersebut tidak lagi membuang limbahnya ke aliran Sungai Cilemahabang. ”Kalau sudah ada buktinya dan diakui oleh perusahaan yang bersangkutan, kita akan umumkan perusahaan mana saja yang membuang limbahnya,” tegasnya, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Geruduk Pemkab Bekasi, Puluhan Guru Honorer Desak Kadisdik Dipecat

Kebijakan itu menyusul Pemkab Bekasi bersama jajaran Forkopimda menyisir Sungai Cilemahabang dan menemukan dua titik outlet aliran limbah yang mengalir ke sungai tersebut. Namun, dua titik outlet itu merupakan campuran dari berbagai pabrik yang membuang limbahnya ke Kali Cilemahabang.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi pernah menegur perusahaan-perusahaan pembuang limbah ilegal. Sayangnya, teguran itu tidak pernah ditanggapi pihak perusahaan sehingga buang limbah ke aliran sungai masih terus terjadi.
Baca juga: Triwulan 3, Pemkab Bekasi Klaim Pendapatan PBB P2 Capai Rp445 Miliar

Sungai Cilemahabang ditengarai tercemar limbah pabrik. Air sungai yang sering digunakan sebagai konsumsi kebutuhan sehari-hari masyarakat itu berwarna hitam pekat dan bau. Warga tetap memanfaatkan air tersebut untuk mencuci piring, baju dan mandi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Pengacara JK Ungkap...
Pengacara JK Ungkap Dua Dugaan Pidana Kasus Ade Armando Cs
Heboh Chat Seksual di...
Heboh Chat Seksual di Group, Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum UI Terancam Pidana
Rekomendasi
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Blunder Kiper, Meksiko...
Blunder Kiper, Meksiko Tundukkan Korea Selatan di Piala Dunia 2026
AS atau Iran yang Menang...
AS atau Iran yang Menang Perang? Ini Jawaban Mengejutkan 10 Pakar Militer
Berita Terkini
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved